Karena itu, disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito, BPOM semakin memperketat pengawasan dan penindakan lewat Peraturan Kepala BPOM (Perka BPOM) mengenai perdagangan e-commerce. Ini dilakukan guna menghindari obat, pangan, atau kosmetik yang ilegal maupun mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
"Diharapkan dalam triwulan I ini regulasi ini sudah ada, prosesnya sudah lama dari tahun lalu," ujar Penny dalam forum 'Refleksi Kinerja BPOM 2018 dan Rencana Kerja 2019', Selasa (15/1/2019), di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini sifatnya Perka, seharusnya lebih cepat, harapan saya bisa lebih cepat," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Inspektur Utama Badan POM, Dra Reri Indriani, Apt, MSi, menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan, Asosiasi E-commerce Indonesia, serta dari pihak kefarmasian untuk finalisasi perka.
Ke depannya, diharapkan Pengawas BPOM memiliki akses terhadap aplikasi e-commerce sehingga bisa melakukan tracking pada tiap transaksi. Hal ini pun masih dalam terus diusahakan.
"Dalam penyusunan, kita melakukan diskusi dengan E-commerce. Mereka sampai saat ini positif (sangat kooperatif)," jelas Reri.











































