Korban Kecelakaan Lalu Lintas Mulai Dilindungi BPJS Kesehatan

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Mulai Dilindungi BPJS Kesehatan

Rosmha Widiyani - detikHealth
Rabu, 30 Jan 2019 13:30 WIB
Korban Kecelakaan Lalu Lintas Mulai Dilindungi BPJS Kesehatan
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta - Korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan kini mulai mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jaminan diberikan setelah biaya pengobatan telah menyentuh batas plafon penjamin pertama, PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 juta.

"Setelah melewati plafon, maka penjaminannya langsung dialihkan pada BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sudah berlaku sejak penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, Rabu (30/01/2019).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme ini tidak berlaku bagi korban kecelakaan tunggal. Koordinasi manfaat bisa berlaku pada situasi, misal pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor atau kecelakaan dua kendaraan.

Bayu mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir repot mengurus klaim jika menjadi korban atau mengurus untuk orang lain. Proses peralihan berlangsung sistematis dengan melibatkan rumah sakit, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan. Laporan dari Kepolisian dan rumah sakit menjadi bukti klaim serta peralihan wewenang.

Menurut Bayu, penyelenggaraan koordinasi manfaat sebetulnya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pengobatan sudah terjamin mulai awal hingga akhir, tanpa perlu reimburse terlebih dulu atau proses lain yang melelahkan. Peserta juga akan menerima pelayanan sesuai pembayaran iuran premi per bulan.

(up/up)

Berita Terkait