"Setelah melewati plafon, maka penjaminannya langsung dialihkan pada BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sudah berlaku sejak penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, Rabu (30/01/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir repot mengurus klaim jika menjadi korban atau mengurus untuk orang lain. Proses peralihan berlangsung sistematis dengan melibatkan rumah sakit, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan. Laporan dari Kepolisian dan rumah sakit menjadi bukti klaim serta peralihan wewenang.
Menurut Bayu, penyelenggaraan koordinasi manfaat sebetulnya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pengobatan sudah terjamin mulai awal hingga akhir, tanpa perlu reimburse terlebih dulu atau proses lain yang melelahkan. Peserta juga akan menerima pelayanan sesuai pembayaran iuran premi per bulan.











































