Setelah Trastuzumab, kini dua obat untuk kanker kolorektal (usus besar dan anus) yaitu Bevacizumab dan Cetuximab dikeluarkan dari daftar Formularium Nasional (fornas). Artinya kedua obat tersebut tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Maret 2019.
Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan momor HK.01.07/MENKES/707/2018. Maka pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang membutuhkan kedua obat ini harus merogoh koceknya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Timboel, Ikatan Dokter Bedah Digestif Indonesia (IKABI) merekomendasikan kedua obat tersebut masih dibutuhkan oleh pengidap kanker kolorektal.
"Dari Ikatan Dokter Bedah Digestif Indonesia menginformasikan bahwa kedua obat ini masih perlu," ujar Timboel.
"Menurut pasal 22 ayat 2 UU SJSN Nomor 40 tahun 2004 dua obat itu masih satu kesatuan," lanjutnya.
Simak Juga 'Deteksi Dini Kanker Payudara, Ini Cara Mudah Lakukan SADARI':












































