Kali ini, pemerintah kembali menghapus obat kanker kolorektal Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung pembiayaan kedua obat tersebut. Kendati begitu, mungkinkah pembiayaan Bevacizumab dan Cetuximab kembali ditanggung layaknya Trastuzumab?
"Seorang dokter bisa mengadvokasi jika ada kasus yang sangat spesifik, tentunya dia harus merawat atau berhadapan langsung dengan penyakit tersebut. Namun pada dasarnya Bevacizumab dan Cetuximab tidak lagi masuk dalam Fornas," kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN Ahmad Ansori pada detikHealth, Rabu (20/02/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan keputusan pemerintah tak lagi menanggung pembiayaan Bevacizumab dan Cetuximab. Pemerintah telah menyiapkan obat pengganti dengan efektivitas yang sama denga dua obat tersebut.
Selain itu, DJSN juga mengawasi pelaksanaan kebijakan yang akan dimulai per 1 Maret 2019. Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ini bertujuan memantau jika ada efek kebijakan yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, para dokter yang tergabung dalam Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) menolak penghapusan Bevacizumab dan Cetuximab. Keputusan dinilai tak sesuai dengan kondisi masyarakat, serta diambil tanpa mempertimbangkan suara para ahli.
"Kami tidak setuju dengan keputusan penghapusan Bevacizumab dan Cetuximab. Kami tidak ragu jika memang harus melalui jalur hukum," kata Ketua PDIB James Allan Rarung.











































