Di salah satu pasal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, tepatnya pada pasal 6 huruf c tertulis: 'pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor'.
Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motorPasal 6 huruf c Permenhub 12/2019 |
Merokok saat berkendara seringkali jadi masalah yang dikeluhkan orang. Bukan apa-apa, selain asap rokok yang menganggu kenyamanan orang lain yang ada di sekitarnya, sudah banyak kasus abu rokok yang masuk ke mata pengendara lain dan bikin geger media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Efek mata terkena bara api rokok dapat menimbulkan kerusakan kornea mata yang disebut sebagai trauma thermis. Kondisi ini bisa berupa derajat yang ringan berupa pandangan mata kabur dan merah, hingga derajat berat berupa kebutaan," tutur Dokter spesialis mata dari Eka Hospital Pekanbaru, dr Surya Utama, SpM, beberapa waktu lalu.
Di samping dampak buruk pada bola mata secara langsung, dr Surya menjelaskan bahwa efek dari paparan bara rokok juga bisa melukai kulit kelopak mata hingga menimbulkan luka bakar. Akibatnya, kulit akan terasa perih, mata seperti ada yang mengganjal.
Pernah punya pengalaman kelilipan abu rokok di jalan? Ceritakan di komentar ya. (ask/up)











































