"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum," kata salah seorang tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Pontianak seperti dilansir Antara, Rabu (10/4/2019). Mereka didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
Meski permintaan maaf telah terjadi, Dra Ratna Djuwita, Dipl. Psych, dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengatakan bahwa orang tua tetap harus memberikan sanksi dan pembelajaran bagi anak-anak mereka yang telah menjadi pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi dan pembelajaran ini harus diberikan sebab mereka dengan kejadian seperti ini juga sebenarnya juga terbebani. Apalagi mereka yang menjadi saksi bully tapi tidak berani berbuat apa-apa, pertanyaan seperti 'mengapa kamu tidak menolong?' mungkin saja terus ditanyakan pada mereka.
"Jadi harus diberikan cara juga supaya mereka memulihkan rasa bersalah, salah satunya membantu si audrey atau temen-temannya audrey," tuturnya.
Akan tetap seringkali pemahaman penyelesaian masalah yang tepat belum diterapkan. Misalnya perdamaian yang dipaksakan seperti dengan keluarga pelaku membayar uang. Padahal dalam kasus tertentu, perilaku yang sudah kelewat batas tentunya tidak sebanding dengan hanya menggelontorkan biaya sekian Rupiah.
"Pelaku harus menyadari yang dilakukan adalah bukan tidak salah, dan korban harus dibantu agar dia pulih dari traumanya. Kalau yang nonton itu dan tidak melakukan apa-apa dia juga harus lebih berani membela kebenaran," tegas Ratna.
Video: KPAI Pertanyakan Rasa Empati Pelaku Kekerasan di Pontianak












































