Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan RS Syariah lahir demi ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Termasuk saat sakit dengan menyediakan layanan sesuai ketentuan agama Islam (syariah).
"Layanan spesial dalam RS Syariah sekaligus menjadi pembeda dengan rumah sakit biasa yang lain. RS Syariah menjamin kepatuhan syariah dalam layanan dan transaksi, menu makan, dan obat-obatan yang halal serta dibolehkan sesuai syariah. Keuntungannya warga menjadi lebih tenang dalam menerapkan ajaran agama," kata Asrorun pada detikHealth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Asrorun menjelaskan RS Syariah adalah upaya menerapkan kepatuhan ajaran agama Islam dalam melayani pasien. Selain dalam pelayanan, RS Syariah juga menerapkan aspek lain sesuai hukum syariah misal dalam transaksi, pengelolaan aset, pengembangan dana, serta pemilihan lembaga pengelola keuangan.
Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto menegaskan kalau RS Syariah pada akhirnya tetap bisa melayani semua pasien terlepas dari keyakinan agamanya.
"Namun perlu diketahui, rumah sakit bersertifikat syariah juga menghormati dan memfasilitasi hak pasien dan keluarga yang mempunyai keyakinan berbeda (nonmuslim)," kata Anjari.











































