Termasuk 21 RS di Banten, Total Ada 615 RS di Indonesia Turun Kelas

Updated

Termasuk 21 RS di Banten, Total Ada 615 RS di Indonesia Turun Kelas

Rosmha Widiyani - detikHealth
Kamis, 25 Jul 2019 06:15 WIB
Termasuk 21 RS di Banten, Total Ada 615 RS di Indonesia Turun Kelas
RSUD Banten termasuk salah satu yang direkomendasikan turun kelas (Bahtiar-detikcom)
Jakarta - Pemerintah melakukan review terhadap lebih dari 2 ribu rumah sakit (RS) di Indonesia. Hasilnya, terdapat 615 RS Umum dan 283 RS Khusus yang mengalami penurunan kelas pelayanan.

Jumlah tersebut tercantum dalam surat bernomer HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit. RS yang keberatan dengan hasil review bisa menyampaikan dalam 28 hari sejak rekomendasi diterbitkan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengomentari penyesuaian tersebut. Menurutnya, ini jadi tantangan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun dampaknya pelayanan kesehatan kepada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menurun," kata Timboel kepada detikHealth, Rabu (24/7/2019).



RS yang mengalami penyesuaian kelas diminta segera melakukan penyesuaian ulang kelas dalam 35 hari sejak rekomendasi terbit. Bila instansi setempat tidak menanggapi dengan tak melakukan penyesuaian, maka rekomendasi menjadi dasar perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dan RS untuk pembayaran klaim dalam INA-CBG's.

Sebelumnya, diberitakan 21 RS di Provinsi Banten mengalami turun kelas. Termasuk di Antaranya RSUD Banten dan RS Dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.

"Itu yang kita protes, melakukan gugatan ke Kemenkes. Ketika B itu sudah kita penuhi angka dokter spesialis dan 6 polinya. Tapi tiba-tiba kenapa diturunkan tingkatnya," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim.



)* Catatan redaksi: Judul telah dimutakhirkan terkait kesalahan menjumlahkan angka. Terima kasih.


(up/up)
615 RS Turun Kelas
7 Konten
Akibat ada ketidaksesuaian sumber daya, 615 rumah sakit di Indonesia mendapat rekomendasi turun kelas. Kementerian Kesehatan RI memastikan tidak ada layanan yang terganggu oleh kebijakan ini.

Berita Terkait