Jumlah tersebut tercantum dalam surat bernomer HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit. RS yang keberatan dengan hasil review bisa menyampaikan dalam 28 hari sejak rekomendasi diterbitkan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengomentari penyesuaian tersebut. Menurutnya, ini jadi tantangan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RS yang mengalami penyesuaian kelas diminta segera melakukan penyesuaian ulang kelas dalam 35 hari sejak rekomendasi terbit. Bila instansi setempat tidak menanggapi dengan tak melakukan penyesuaian, maka rekomendasi menjadi dasar perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dan RS untuk pembayaran klaim dalam INA-CBG's.
Sebelumnya, diberitakan 21 RS di Provinsi Banten mengalami turun kelas. Termasuk di Antaranya RSUD Banten dan RS Dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.
"Itu yang kita protes, melakukan gugatan ke Kemenkes. Ketika B itu sudah kita penuhi angka dokter spesialis dan 6 polinya. Tapi tiba-tiba kenapa diturunkan tingkatnya," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim.
)* Catatan redaksi: Judul telah dimutakhirkan terkait kesalahan menjumlahkan angka. Terima kasih.
(up/up)











































