Pada tahun 2018, isu pemecatan Prof Marsis dari KKI mencuat ke publik yang sempat diajukan banding ke MA namun mendapat penolakan. Pemecatan Prof Marsis pun hingga kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Menanggapi, Ketua Umum PB IDI dr Daeng M Faqih mengatakan pemecatan tersebut dulunya diusulkan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan rangkap jabatan. Padahal menurutnya ketua IDI bukan jabatan struktrural.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, dulu diusulkan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang rangkap jabatan, dianggap ketua IDI adalah jabatan strruktural. Pendirian kami, IDI itu adalah ormas sehingga pejabat di IDI bukan struktural," kata dr Daeng, sapaannya, saat dijumpai pada Rabu (30/10/2019).
"Ini kan beda penafsiran sebenarnya tetapi beda penafsiran ini berujung pada masalah administrasi pemerintahan. Karena itu sudah diputuskan, ya sudah. Cuman kami memohon untuk perbedaan penafsiran ini kalau bisa diklarifikasi," sambungnya.
Pun demikian, menurutnya keputusan pemberhentian ini bukan semata-mata perintah langsung oleh Presiden Jokowi. Jadi tidak ada hubungan antara narasi soal keterkaitan pemecatan dengan isu yang saat ini beredar di masyarakat.
"Itu isu yang tidak tahu siapa yang sampaikan, tapi tidak ada hubungannya dengan dr Terawan sebagai Menkes," pungkasnya.
(kna/up)











































