"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesahatan RI, Terawan Agus Putranto, mengatakan kenaikan BPJS Kesehatan akan sejalan dengan perbaikan dan pembenahan layanan rumah sakit. Juga, kenaikan ini diharapkan mampu menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Lho iya jelas, masa naik tok nggak pakai pembenahan. Pasti naik dan dibenahiTerawan Agus Putranto - Menteri Kesehatan RI |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan selama keuangan rumah sakit baik maka mereka akan melakukan perbaikan yang disesuaikan dengan kemampuan tiap RS.
"Lho iya jelas, masa naik tok nggak pakai pembenahan. Pasti naik dan dibenahi," papar Menkes.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
(kna/up)











































