Dia mengatakan pengizinan ini berdasarkan Bagian 6B (2) UU Dangerous Drugs 1952 di mana Menteri Kesehatan memiliki wewenang untuk memungkinkan budidaya rami untuk produksi serat dan biji-bijian semata-mata untuk tujuan non-komersial.
"Namun, tanggal implementasi belum diputuskan. Itu tergantung pada diskusi dengan Kementerian Air, Tanah dan Sumber Daya Alam," katanya dikutip dari Malay Mail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyadari bahwa banyak orang yang senang dengan peluang baru ini dan kami tidak ingin menjadi penghalang. Kami berusaha menemukan cara untuk membuatnya lebih mudah dan mendiskusikan hal ini dalam pertemuan Kabinet," tambahnya.
Sementara itu, direktur senior Program Layanan Farmasi di Kementerian Kesehatan Malaysia, dr Ramli Zainal mengatakan ada banyak prosedur operasi standar yang harus disusun setelah persetujuan yang diberikan untuk budidaya rami.
"Ini termasuk siapa yang bisa mengimpornya, siapa yang bisa menanamnya, jenis tanah apa yang cocok, berapa banyak lapisan dan seberapa tinggi pagar," pungkas dr Ramli.
(kna/up)











































