"Berdasarkan Perpres 80 tahun 2017, itu adalah fungsi dari BPOM. Ya kami melaksanakan tugas sesuai dengan payung hukum yang ada," katanya saat dijumpai di daerah Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
BPOM juga telah melakukan inovasi dalam percepatan perizinan melalui simplifikasi proses bisnis, digitalisasi, dan mempersingkat timeline registrasi obat untuk memberikan kemudahan berusaha dan mempercepat akses obat kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya belakangan muncul wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengambil alih izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Menkes, hal ini dilakukan sebagai cara mempercepat pengeluaran izin edar.
(up/up)











































