"Yang bersangkutan kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga kita tes urine positif mengandung amphetamine ya," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Menurut psikiater dari RS Jiwa Marzoeki Mahdi, dr Lahargo Kembaren, SpKJ, amfetamin bukanlah obat, tapi narkotika golongan I yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Medina pernah mengaku bahwa dirinya mengidap gangguan mood bipolar tipe 2 sama seperti yang diidap Marshanda. Hal ini mendorong munculnya spekulasi di antara netizen bahwa Medina menggunakan amfetamin untuk mengobati penyakit kejiwaannya.
Hal tersebut dibantah oleh dr Lahargo yang menjelaskan bahwa amfetamin malah bisa memperparah gejala seseorang yang mengidap gangguan bipolar.
"Justru amfetamin akan memperburuk kondisi gangguan bipolarnya. Karena bisa mengganggu keseimbangan neurotransmitter di saraf otak yang mengakibatkan munculnya berbagai gangguan mood dan perilaku dari penderitanya," jelasnya saat dihubungi detikcom, Senin (30/12/19).
dr Lahargo mengatakan, amfetamin memiliki sifat psikostimulan yang membuat orang jadi bersemangat, berenergi tidak wajar, hingga menyebabkan munculnya episode pada gangguan bipolar. Tentunya ini akan memperburuk keadaannya.
"Penderita bipolar itu akan mengalami perubahan mood (mood swing), mulai dari senang berlebihan (episode manik) hingga sedih berlebihan (episode depresi). Titik beratnya sampai muncul halusinasi dan delusi," imbuhnya.
(sao/fds)











































