Sejak ada laporan mengenai penyakit mirip pneumonia yang merebak di Wuhan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah mewaspadai penularan dengan memasang thermal scan di seluruh pintu masuk negara. Meski demikian, pemerintah belum mengeluarkan pelarangan perjalanan baik dari dan ke China.
"Travel ban itu biasanya menggunakan indikator luasnya masalah dan kematian yang cukup tinggi," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr Anung Sugihantono, di Gedung Kemenkes, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara akan menetapkan travel ban atau pelarangan perjalanan jika penyakit tersebut menyebar dengan sangat cepat ke daerah-daerah tertentu dan angka kematian tinggi sebagaimana anjuran dari WHO dalam International Health Regulation.
"Misalkan ya kemarin Ebola yang sempat di Republik Rakyat Congo kita tidak boleh masuk ke salah satu stage di sana atau semacam provinsi. Semuanya nggak boleh masuk kecuali petugas kesehatan ytang sudah mendapatkan pelatihan pengetuahuan yang cukup seperti upaya preventif dan kita tidak berharap ada hal semacam itu," jelas dr Anung.
Selain itu, travel ban juga berkaitan dengan tatanan ekonomi. Sehingga bukan hanya pelarangan perjalanan tetapi juga suatu negara tidak boleh mengirimkan produk ke negara lain.
"Sampai saat ini belum ada travel ban, adanya travel advisory. Mau ke China, boleh. Datang dari China, kita terima tapi dengan kesiapan yang kita lakukan" pungkasnya.
(kna/fds)











































