Pemerintah segera menerapkan new normal atau normal baru d tengah belum pasti kapan berakhirnya pandemi COVID-19. Masyarakat diharapkan dapat segera melaksanakan aktivitas seperti biasa, tetapi dengan cara yang baru.
Lantas, kapan normal baru ini bisa diterapkan?
Pakar epidemologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Riris Andono Ahmad atau yang biasa disapa dr Doni menjelaskan banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah sebelum benar-benar memberlakukan normal baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menjadi hal yang perlu kita perhatikan. Kapan itu (normal baru) dijalankan jelas akan berbeda-beda berdasarkan wilayah, karena transmisi COVID-19 tidak merata di Indonesia," kata dr Doni saat dihubungi detikcom, Selasa (26/5/2020).
Dia melanjutkan, new normal bisa dilakukan ketika infeksi virus Corona sudah terkendali. Tentunya harus ada indikator yang jelas untuk menyatakan virus itu sudah terkendali.
"Ketika kemudian COVID-19 sudah terkendali yakni ada indikator misalnya jumlah penularannya rendah, tidak ada lagi klaster besar kemudian juga kemampuan diagnosis dan penemuannya sudah memadai kemudian punya fasilitas untuk karantina, maka itu (normal baru) bisa mulai dilakukan," jelasnya.
Untuk menerapkan normal baru, menurut dr Doni harus mengubah proses bisnis. Yaitu dengan memasukkan protokol pencegahan COVID-19 di semua sektor.
"Tapi kemudian harus melihat bagaimana cara melakukannya, yang pasti harus mengubah proses bisnis di semua sektor. Yaitu harus memasukkan komponen social distancing dan pencegahan penularan," terangnya.
"Kemudian ada juga fasilitas untuk mencegah infeksi, orang harus pakai masker, harus cuci tangan, hindari kontak," lanjutnya.
Menurutnya, semua protokol ini harus disiapkan. Sembari menyiapkan protokol, dia juga meminta agar masyarakat diberi pendidikan terkait pencegahan Corona.
"Jadi isunya di situ, mulai dari kapan itu harus dilaksanakan, dan itu berdasarkan apakah sudah terkendali atau tidak transmisinya dan kemudian bagaimana cara melakukan new normal itu," tegasnya.
(up/up)











































