Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut pihaknya bekerja sama dengan kepolisian terkait penindakan hukum bila ditemukan produk tak berizin edar.
"Kami juga punya deputi bidang penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian direktorat cyber kita sudah membangun teknologi informasi lab komputer, forensik lab, itu adalah dalam kaitannya untuk mengjar kalau ada suatu produk yang bahaya dan ilegal," beber Penny saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani meminta masyarakat untuk rajin mengecek produk kosmetik dan skincare, terutama terkait izin edar, yang bisa diakses melalui website cek BPOM RI.
Hal-hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah penampakan kemasan produk. Pasalnya, kosmetik ilegal kerap mengandung merkuri yang berbahaya bagi tubuh bahkan bisa memicu kanker kulit.
Apa Saja Cirinya?
"Misalnya mulai dari cek KLIK, memastikan bahwa tidak ada klaim berlebihan, waspadai efek samping, kalau produknya dari awal kemasannya burem-burem, kotaknya penyok, harus aware, biar jadi masyarakat yang cerdas," katanya.
Reri juga mengingatkan produk kosmetik ilegal biasanya memberikan efek instan. Jangan dulu merasa senang jika efek yang ditimbulkan di awal kemungkinan membuat kulit terasa mulus, dalam jangka panjang, bisa timbul berbagai keluhan.
Sebelumnya, BPOM RI merilis sejumlah produk ilegal yang masih 'nakal' beredar di lapak online.
- Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening Cream-Night
- Natural 99 Vitamin E
- HN
- SP Special UV Whitening Cream
- Pemutih Dokter
- Diamond Cream
- Ling Zhi Vitamin E
- Night Cream SJ Sin Jung
- Tabitha Daily Cream & Nightly Cream
Simak Video "Video BPOM Kerjasama dengan USP Tingkatkan Standar Pengawasan Obat"
(naf/kna)