
-
Selasa 22/05/2012 12:34 WIB
Terapi Hormon untuk Perempuan Menopause Lebih Banyak Manfaatnya -
Selasa 22/05/2012 11:01 WIB
Dokter Pakai Semen untuk 'Tambal' Dada Pasien Pasca Operasi -
Selasa 22/05/2012 11:33 WIB
Jantung Buatan Terkecil di Dunia Dipasangkan untuk Bayi Italia -
Selasa 22/05/2012 10:31 WIB
WHO: 1 dari 3 Orang Dewasa Terkena Tekanan Darah Tinggi -
Selasa 22/05/2012 13:03 WIB
Anak Masa Kini Alami Kecanduan TV dan Komputer Seumur Hidupnya - Indeks berita
Cari Obat & Penyakit
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Rancang Perjalananmu di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 471.000
-
Rp 2,790.000
Blog KesehatanDaftar blog | Login
-
6 Makanan Peletup Gairah Seks
Jangan heran jika ada yang mengatakan bila makanan adalah salah satu rahasia cinta. Berikut ini enam makanan yang dipercaya dapat meningkatkan gairah seksual
-
Cara mengobati penyakit Maag dengan tepung kanji
Sekarang saya akan jelas kan bagaimana mengobati sakit maag dengan cara tradisional dan lumayan cukup manjur
» Thread Pilihan

Selasa, 22/05/2012 12:01 WIB
Pasca Operasi, Dokter Pakai Semen untuk Menambal Dada Pasien
Posted : matsukoArtikel terkait :
- Orang Berkulit Gelap Lebih Berisiko Kena Penyakit Seribu Wajah
- Agar Penderita ADHD Gampang Konsentrasi
- Bakteri Mulai Tak Takut Antibiotik
- Bahaya Keracunan di Dalam Mobil
- Ablepharon-Macrostomia Syndrome (AMS)
- Blefaritis
- Angina Pektoris
Info Penyakit :
- Benfluorex
- Acyclovir Liquid
- Colestipol
Info Obat :
RUU Kesehatan Disahkan, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien
Elvan Dany Sutrisno - detikHealth
(Foto: Reuters)
Pengesahan UU Kesehatan cukup cepat tanpa ada interupsi dan penolakan dari fraksi sehingga tidak ada pandangan fraksi. Dua fraksi yang semula menolak yakni Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) ikut menyetujui.
Ketua DPR Agung Laksono langsung mengetok palu mengesahkan UU Kesehatan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2009).
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dari PDIP mengaku bersyukur RUU Kesehatan disahkan karena sudah sangat panjang pembahasannya selama dua periode.
Ribka mengatakan hal paling krusial dalam UU Kesehatan ini adalah perlindungan pasien dan mengatur pelayanan maksimal pada pasien. Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
"Karena dalam pandangan UU ini setiap orang yang datang ke rumah sakit adalah orang yang sakit yang harus dilayani kebutuhan medisnya bukan dilihat dari masalah dana," kata Ribka.
Rumah Sakit juga tidak diperbolehkan mengkomersialisasi segala hal kecuali untuk kepentingan donor.
Dalam UU ini juga akan ada pembentukan badan pengawas rumah sakit independen yang anggotanya dari kalangan masyarakat, dokter, agamawan, yang pembentukannya sepengetahuan DPR. Dengan adanya badan pengawas ini, pengaduan masyarakat mengenai keluhan terhadap layanan rumah sakit diharapkan dapat diserap. Badan-badan inilah yang akan melaporkan pelanggaran rumah sakit terkait UU Kesehatan.
"Misalnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien, tidak boleh melakukan komersialisasi aset, mengaku-ngaku kamar III nya kosong jadi pasien harus memilih kamar 1. Apabila pasien meninggal gara-gara ulah rumah sakit nakal minimal izin rumah sakit bisa dicabut. Pidana maksimal apabila sampai ada kematian akibat kelalaian dengan denda Rp 1 miliar dan 10 tahun penjara untuk masing-masing yang terlibat membahayakan pasien," tutur Ribka.
Sementara untuk masalah aborsi, kesehatan reproduksi dan susu formula yang semula mendapat kritikan tajam dinilai Ribka sudah tepat porsinya.
"Aborsi tetap dilarang tapi ada pengecualian misalnya ada rekam medis berbahaya atau perkosaan," katanya.
Namun pada intinya, lanjut Ribka, aborsi tidak boleh, walaupun akan dilakukan aborsi tetap harus melalui badan konseling yang akan mengecek boleh tidaknya aborsi serta melihat rekam medis seperti apa kesehatannya sebelumnya.
Dalam UU ini kata Ribka, tidak dibahas lagi masalah susu formula tapi keharusan menggunakan ASI di rumah sakit untuk bayi di bawah 6 bulan.
"Selama 6 bulan rumah sakit wajib memberikan informasi dan memastikan bayi yang baru lahir mengonsumsi ASI baru setelah 6 bulan baru boleh mendapat susu formula untuk tambahan gizinya," ujar Ribka.
Ribka menilai UU Kesehatan ini adalah yang paling reformis. "Saya hingga hari ini masih ditentang sama dokter-dokter karena mereka merasa rugi, padahal saya dokter juga," katanya.
Rekomendasi Obat
.: detikcom | detikNews | detikFinance | detikHot | detikI-net | detikSport | detikFood | Sepakbola :.
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved | Redaksi | Karir | Kotak Pos | Info Iklan | Disclaimer









