detikhealth

Menkes: RS Tidak Diperbolehkan Menolak Pasien Gawat Darurat

Putro Agus Harnowo - detikHealth
Kamis, 21/02/2013 14:35 WIB

Menkes Nafsiah Mboi (Foto: detikHealth)
Jakarta, Belakangan ramai beredar kabar kisah pasien yang ditolak rumah sakit karena tidak dapat menyediakan sejumlah uang di muka sebagai jaminan. Padahal pasien ini membutuhkan penanganan segera dan dalam kondisi gawat darurat. Kasus ini menuai keprihatinan masyarakat luas.

"Pada dasarnya semua rumah sakit sudah commited dan berjanji akan melakukan kegiatan gawat darurat. Undang-undangnya mengatakan, tidak boleh menolak keadaan gawat darurat atas dasar uang, jadi biayanya di belakang. Apalagi DKI Jakarta dengan gubernur yang mengatakan bahwa semua gawat darurat akan ditanggung," kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi kepada pers, Kamis (21/2/2013).

Ditemui di sela-sela acara Joint External TB Monitoring Mission di gedung Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Menkes menegaskan ini terkait dengan kasus bayi Dera yang ditolak 8 rumah sakit karena tidak ada ketersediaan NICU (Neonatal Intensive Care Unit). Bayi tersebut terlahir prematur dengan berat 1 kg dan mengalami gangguan pernapasan.

Karena tidak segera mendapat perawatan yang dibutuhkan, bayi yang baru berumur 5 hari tersebut akhirnya meninggal. Sempat beredar kabar bahwa pihak rumah sakit menolak bayi Dera karena keluarga tidak bisa menyediakan sejumlah uang. Namun Menkes membantah hal tersebut sebab hasil investigasi di lapangan menegaskan bahwa penyebabnya karena keterbatasan alat.

Menkes juga menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, semua rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien, terlepas dari ada uang jaminan atau tidak. Perawatan pada pasien gawat darurat ini juga tidak memandang kelas.

"Kalau dia membutuhkan gawat darurat, maka dia membutuhkan alat khusus, bukan soal kelas. Jadi kalau gawat darurat itu tidak ada kelasnya. Semua orang diberi pertolongan urgent untuk menyelamatkan jiwanya. Tapi memang tidak semua rumah sakit memiliki IGD yang besar," imbuh Menkes.



(pah/vta)






Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation


    Kalkulator Sehat indeks »
    Database Dokter Obat Penyakit