J&J Diwajibkan Bayar Rp 4,2 T Terkait Kasus Bedak Pemicu Kanker

20DETIK

   |   
9,011 Views | Kamis, 06 Jun 2024 19:15 WIB

Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 Portland memutuskan Johnson & Johnson wajib bayar denda USD 260 juta (sekitar Rp 4,2 triliun) kepada wanita Oregon bernama Kyung Lee (49) yang mengidap mesothelioma diduga akibat penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.

Aji Bagoes / Nur Iqbal - 20DETIK