Prudential Indonesia menyambut hadirnya aturan baru tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Aturan ini ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak pertengahan tahun 2022 melalui penerbitan Surat Edaran OJK RI Nomor 5/SEOJK.05/2022.
Untuk diketahui, penyempurnaan aturan PAYDI berfokus pada tiga aspek utama, yakni praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset. Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan praktik pemasaran dan transparansi informasi, sehingga pemegang polis terkait benar-benar memahami PAYDI yang dibelinya. Hal ini juga diharap dapat meningkatkan kehati-hatian perusahaan asuransi dalam mengelola aset proteksi dan keuangan di dalamnya.
Presiden Direktur Prudential Indonesia, Michellina Laksmi Triwardhany mengungkapkan pihaknya memandang aturan baru tersebut sebagai penyempurnaan dari kebijakan yang telah berlaku. Menurutnya, hal ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menyongsong era baru di industri asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK terkait penetapan aturan baru PAYDI. Kebijakan tersebut semakin mempertegas dan menyempurnakan langkah-langkah yang terus Prudential Indonesia jalankan dari masa ke masa," ungkap Michellina dalam keterangan tertulis.
"Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendampingi nasabah/calon nasabah dalam memahami produk PAYDI dengan baik, agar dapat merasakan manfaat proteksi yang optimal, serta senantiasa merasa aman terlindungi dalam melangkah menuju masa depan," sambungnya.
Lebih lanjut, Michellina menilai penyempurnaan aturan PAYDI memberikan peluang bagi nasabah/calon nasabah untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam polis. Salah satunya terkait kendali dan tanggung jawab penuh dari nasabah atas penentuan cuti premi (premium holiday).
Jika sebelumnya cuti premi berlaku otomatis ketika nasabah tidak melakukan pembayaran premi, saat ini nasabah sendiri yang harus melakukan pengajuan cuti premi. Nantinya, perusahaan akan memberikan informasi mengenai kecukupan nilai tunai untuk keberlangsungan polis.
Dengan aturan terbaru ini, nasabah dapat terlibat lebih aktif dan memiliki tanggung jawab lebih untuk memperhatikan polis asuransi serta nilai tunainya. Nasabah pun dapat membuat keputusan dengan lebih bijak.
"Prudential Indonesia siap menjalankan aturan baru PAYDI, serta terus berkomitmen untuk sigap beradaptasi dan menghadirkan inovasi berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan aspirasi perusahaan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera, sehingga mereka dapat meraih hal-hal terbaik dalam hidup," terang Michellina.
"Ke depannya, penyempurnaan aturan PAYDI mempertegas komitmen Prudential Indonesia untuk menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai dengan keterjangkauannya," lanjutnya.
Michellina mengungkapkan Prudential Indonesia sebagai perusahaan pionir produk PAYDI optimistis akan menjadi yang terdepan dan ahli dalam layanan PAYDI di Tanah Air. Hal ini didukung kuatnya fondasi keuangan yang dibangun Prudential Indonesia selama 27 tahun. Adapun hal ini terbukti melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp 16,6 triliun dan melindungi 2,5 juta tertanggung di sepanjang tahun 2021.
(adv/adv)










































