10 Persen Aborsi Tak Aman di NTB Dilakukan Tenaga Nonmedis

10 Persen Aborsi Tak Aman di NTB Dilakukan Tenaga Nonmedis

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Rabu, 12 Des 2012 19:18 WIB
10 Persen Aborsi Tak Aman di NTB Dilakukan Tenaga Nonmedis
Ilustrasi (dok: Thinkstock)
Jakarta - Angka kematian ibu tidak hanya meningkat secara jumlah, tetapi juga menunjukkan kecenderungan terjadi di kalangan usia yang makin muda. Selain memang banyak yang hamil di usia muda, aborsi tidak aman juga dituding sebagai pemicunya.

Kecenderungan bahwa kematian ibu makin banyak terjadi di usia muda diungkap oleh Direktur Eksekutif Women Research Institute (WRI), Sita Aripurnami, MSc. Bukan saja karena organ reproduksi masih terlalu muda untuk hamil dan melahirkan, risiko kematian juga dipicu oleh sebab lain.

"Manakala dia (remaja) tidak mendapat akses untuk bisa mengatasi persoalannya, misalnya tidak bisa menikah atau tidak bisa menghentikan kehamilannya maka dia akan mencari cara yang akhirnya tidak aman. Ya aborsi itu," kata Sita di sela-sela seminar dan pemutaran film di Hotel Crowne Plaza Jakarta, Rabu (12/12/2012).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan sebatas dugaan, fakta yang ditemukan di Nusa Tenggara Barat juga menunjukkan adanya kecenderungan tersebut. Angka kematian ibu di tempat ini termasuk paling tinggi di Indonesia, dan tampaknya bukan sekedar kebetulan jika aborsi tidak aman cukup tinggi di wilayah ini.

WRI mencatat proporsi perempuan di Nusa Tenggara Barat yang mempunyai sejarah aborsi cukup tinggi. Survei rumah tangga tentang praktik kesehatan ibu dan anak yang dilakukan GTZ tahun 2007 menunjukkan angkanya berkisar dari 10 persen di Kabupaten Lombok Tengah, hingga 17 persen di Kota Mataram.

Dari angka tersebut, diperkirakan 10 persen kasus aborsi yang tidak aman dilakukan oleh tenaga nonmedis. Tingginya jumlah kasus aborsi tidak aman yang bukan dilakukan oleh tenaga medis jelas sangat berisiko menyebabkan kematian pada perempuan muda.

Di Indonesia, aborsi yang aman dan legal sebagai solusi atas kehamilan yang tidak diinginkan bukan tidak tersedia. Ada undang-undang yang mengaturnya, hanya saja tidak semua kasus kehamilan bisa dihentikan begitu saja dengan mendapat layanan aborsi yang legal.

"Dalam UU nomor 36/2009 aborsi tidak diperbolehkan, kecuali... Nah, ada perkecualian. Misalnya untuk kepentingan ibu atau bayinya. Misalnya anak umur 15 tahun hamil oleh karena diperkosa oleh ayahnya atau apa, maka asal masih di bawah 6 minggu itu boleh diaborsi. Kedua kalau itu membahayakan jiwa, maka itu juga boleh dilakukan aborsi," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.

"Kalau sesuai ketentuan yang diperbolehkan undang-undang, maka (aborsi) harus dilakukan secara sehat, aman dan tidak membahayakan jiwa sang ibu," tambah Menkes.

(up/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads