"Peraturan tentang standar mainan yang aman di Indonesia akan berlaku per 30 April 2014, kami harap ini peraturan ini sudah bisa berjalan dengan efektif," kata Kepala Pusat Standarisasi, Kementerian Perindustrian, Tony Sinambela.
Keterangan itu diberikan Tony di sela-sela Media Workshop 'Mainan Aman untuk Keselamatan Anak Indonesia' di Atrium Mall Living Room Alam Sutera, Serpong, Rabu (27/11/2013).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, jika ada mainan yang tidak sesuai SNI maka akan ditarik dari peredaran. Sehingga, bagi konsumen ada manfaat dari adanya SNI ini bahwa mainan yang beredar di pasaran pasti aman digunakan oleh anak. Sedangkan, dari sisi pengusaha, ada kepastian hukum untuk bersaing secara sehat
"Jadi tidak ada lagi mainan yang dijual dengan harga miring karena abal-abal. Seperti mainan yang di pasar-pasar otomatis akan hilang karena agak sulit mendapat sertifikat SNI meskipun kemungkinan mainan itu beredar masih ada. Makanya kami juga lakukan pengawasan dengan Kementerian Perdagangan," papar Tony.
Lebih lanjut, Tony menuturkan bahwa poin yang lebih penting yaitu perlu adanya kontribusi dari pembeli terutama orang tua supaya lebih selektif. Caranya, dengan membeli mainan yang memang bertanda SNI.
"Dengan begitu si penjual mainan yang tidak berstandar SNI kan enggak akan jualan lagi karena enggak laku. Di samping kita tarik juga mainan itu dari peredaran," pungkasnya.
(vit/up)











































