Persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim peneliti Daffodil terungkap dalam pertemuan dengan beberapa organisasi penggerak laktasi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 14 Januari 2013. Dalam pertemuan tersebut, kabarnya Kemenkes memberikan 3 syarat sebagai berikut:
1. Mengumumkan penyandang dana
Peraturan menyebutkan, pemberian dana untuk penelitian dan sejenisnya dapat dilakukan dengan ketetentuan harus terbuka dan diumumkan. Dalam penelitian Daffodil, pemberi dana belum diungkap dan dikhawatirkan ada kepentingan tertentu jika ternyata ada perusahaan susu formula di belakangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tidak membandingkan susu formula dengan ASI (Air Susu Ibu)
Membanding-bandingkan susu formula dengan ASI merupakan ancaman bagi gerakan menyusui. Jumlkah ibu menyusui dalam 5 tahun terakhir telah mengalami peningkatan 10 persen dan bisa kembali terhambat bila ada penelitian yang membanding-bandingkan susu formula dengan ASI.
"Nah karena itu perlu tahu juga siapa penyandang dananya. Nanti tahu-tahu ada perusahaan susu formula yang mengklaim produnya sama seperti ASI kan tidak benar," tambah dr Utami.
3. Hanya boleh melibatkan bayi 6 bulan ke atas
Persyaratan yang terakhir ini otomatis membuat penelitian daffodil tidak bisa dilaksanakan karena sedianya akan menggunakan bayi berusia 4 bulan ke bawah. Menurut peraturan, bayi di bawah 6 bulan hanya boleh menerima ASI eksklusif tanpa tambahan apapun termasuk susu formula. Bila ada bayi yang tidak bisa mendapat ASI, maka banyak cara yang bisa ditempuh untuk memenuhi haknya antara lain melalui konseling laktasi dan relaktasi.
Penelitian Daffodil adalah penelitian untuk melihat efek penambahan lemak sapi dan fosfolipid pada susu formula untuk bayi. Penelitian yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini menuai kontroversi karena melibatkan bayi usia 4 bulan ke bawah yang seharusnya mendapat ASI dan bukan susu formula.
(up/)











































