Ya, berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian RI No 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pakaian bayi dan anak, setiap produsen dan importir pakaian bayi di Indonesia wajib hukumnya untuk mencantumkan SNI 7617:2013 pada setiap produknya per 17 Mei 2014.
"Kandungan-kandungan berbahaya seperti AZO, formaldehida dan kadar logam berpotensi mengganggu kesehatan bayi dan anak. Menurut penelitian, risiko yang muncul misalnya iritasi, yang bersifat mutagenik maupun karsinogenik," ujar Ir Ramon Bangun, MBA, Direktur Industri Tekstil dan Aneka, Dirjen Basis Industri Manufaktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakaian bayi yang dimaksud dalam regulasi ini adalah pakaian dan aksesoris pakaian (perlengkapan) bayi. Aksesoris termasuk di antaranya topi, selimut, sarung tangan dan kaki, serta tas bayi.
"Tapi produk pakaian bayi yang belum ber-SNI dapat beredar di pasaran selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus 2014. Penindakan dan pemberian sanksi atas pakaian bayi yang tidak memenuhi syarat SNI dimulai per tanggal 17 November 2014," tegas Ramon.
Sanksi yang diberlakukan mengacu pada UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian. Ramon menyebutkan jenis hukuman yang diberikan bisa berupa hukuman badan sampai 5 tahun lamanya. Yang pasti, regulasi ini dibuat dengan tujuan menjamin kesehatan bayi dan anak Indonesia.
"Ini semangat nasional. Demografi penduduk kita saat ini sangat baik. Kalau misalnya anak bayi pertumbuhannya terhambat, maka besarnya nanti jadi tidak berpotensi dan malah jadi beban sosial. Jika saat ini Indonesia termasuk berpendapatan menengah, maka dengan tenaga kerja yang lebih produktif di masa depan kita harapkan bisa naik," tutup Ramon.











































