Di luar sana, masih banyak kasus-kasus kekerasan lainnya yang yang terjadi, khususnya pada perempuan dan anak. Namun sayangnya, hingga saat ini upaya penanganan dan penyembuhan korban kekerasan yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah tersebut masih kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Disela-sela acara seminar "Menggugat Tanggung Jawab Negara Dalam Proses Pemulihan Perempuan dan Korban Kekerasan" yang digelar oleh Pusat Krisis Terpadu RSCM (PKT-RSCM) di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, 18 Juni 2009, Ketua PKT RSCM, Dr. Mutia Prayanti E, SpOG menjelaskan bahwa belum dianggarkannya dana operasional proses pemulihan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan dalam APBN/APBD membuat proses penanganannya terhambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKT sendiri merupakan suatu unit layanan dalam rumah sakit yang bersifat multidisipliner. Di PKT terdapat dokter-dokter dari berbagai sepesialis yang akan menangani kasus kekerasan yang terjadi, diantaranya spesialis obstetridan ginekologi, spesialis anak, spesialis forensik, psikiatri dan juga beberapa psikolog dan pekerja sosial.
Ironisnya, PKT RSCM yang sudah berdiri 9 tahun tersebut masih menjadi organisasi 'bayangan' di dalam RSCM itu sendiri. Sehingga seluruh pekerja di organisasi tersebut tidak mendapatkan kucuran dana atau gaji tetap dari pihak rumah sakit.
Melalui SK Gubernur No. 10750 tahun 2006, biaya untuk pemulihan korban sudah dapat ditanggulangi sehingga korban yang datang ke PKT RSCM dapat digratiskan biayanya, namun biaya operasional (gaji pegawai dan komunikasi) tidak termasuk ke dalamnya.
"Pegawai di PKT RSCM terdiri dari 5 orang dokter, 5 orang psikolog dan 4 orang social worker,yang semuanya mempunyai aktivitas lain di luar PKT-RSCM ini, jadi kami bekerja paruh waktu disini. Namun karena kami buka non stop 7 hari seminggu dan 24 jam sehari, kami pun sering kewalahan menangani korban. Dalam sebulan, bisa mencapai 60 kasus", ujar Dr. Mutia.
Menurutnya, pendanaan awal datang dari UNFPA-UNIFEM, tapi setelah pendanaan terhenti, selanjutnya dibiayai oleh kementerian pemberdayaan perempuan. Itupun hanya Rp 50 juta setahun, jauh dari pengeluaran operasional rutin yang mencapai 15-20 juta sebulannya. "Bahkan pernah kami tidak menerima honor selama 3 bulan", ungkapnya.
Saat ini, PKT RSCM sedang mempersiapkan diri untuk menjadi salah satu unit di RSCM, sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rumah sakit tersebut.
"Dengan bergabungnya PKT secara resmi di RSCM, kami berharap mendapatkan bantuan dana juga tenaga (SDM) yang lebih banyak, dan tentunya mendapat gaji yang layak," jelas Dr. Mutia.
Salah seorang psikolog yang bekerja untuk PKT RSCM, Herlina Lin, mengatakan kasus pelaporan kekerasan semakin meningkat akhir-akhir ini. "Tapi tidak dapat disimpulkan juga karena tindak kekerasan meningkat karena masyarakat sekarang sudah lebih berani untuk melapor. Terkadang sebagian orang merasa malu untuk menceritakan masalahnya, namun seiring dengan
terangkatnya beberapa kasus kekerasan oleh media, mereka menjadi lebih berani", ujarnya.
Ditambahkan Herlina, hingga tahun 2008, kasus kekerasan seksual anak menempati urutan tertinggi yaitu sekitar 48,8%. Sedangkan pada tahun 2009 yang sedang berjalan ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) justru yang paling tinggi, dan kebanyakan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Selain kasus perselingkuhan yang marak akhir-akhir ini.
"Kasus kekerasan seksual anak paling ekstrim yang pernah kami temukan yaitu pada bayi berusia 6 bulan, dimana kemaluannya pernah dilukai", ujar Herlina.
Dr. Mutia menambahkan, kasus KDRT yang paling ekstrim terjadi pada seorang ibu hamil yang menjadi korban kekerasan suaminya. "Sudah hamil, matanya ditusuk gunting dan disiksa suaminya, lebih naas lagi karena mereka menikah di bawah tangan, jadi si istri tidak bisa berbuat apa-apa", ujarnya.
Pelayanan yang diberikan PKT RSCM diantaranya konseling, pemeriksaan fisik, visum, psikoterapi, kunjungan rumah, kelompok diskusi (support group) dan penyuluhan kesehatan reproduksi pada remaja-remaja di sekolah. Program-program tersebut diharapkan mampu memulihkan traum fisik, psikis dan seksual pada korban.
Herlina pun menyatakan bahwa korban kekerasan merupakan warga Indonesia yang perlu dilindungi, oleh karena itu dukungan dari siapapun dan dalam bentuk apapun sangat dibutuhkan.
"Siapapun dapat menjadi sukarelawan, kami tidak hanya menerima bantuan dalam bentuk materi, tapi yang tidak kalah penting adalah dukungan moril bagi mereka," ujarnya.
Dr. Mutia pun menyarankan kepada para korban kekerasan atau yang menjadi saksi kekerasan, untuk segera melapor setelah kejadian. "Jangan menunda-nunda, karena hasil visum yang sesegera mungkin dapat menolong penyelesaian kasus lebih cepat," tegasnya.
Perempuan dan anak yang mengalami kekerasan sebenarnya berhak mendapatkan perlindungan sesuai UU No.23 tahun 2004 dan 2003, tapi karena minimnya biaya yang tersedia maka proses pemulihan pun akhirnya terhambat.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan di kabinet mendatang pemerintah akan lebih peduli dengan menganggarkan dana untuk biaya operasional kami", ujar Dr. Mutia.
(fah/ir)










































