Depkes Harus Antisipasi Serbuan Dokter Asing

Depkes Harus Antisipasi Serbuan Dokter Asing

- detikHealth
Kamis, 09 Jul 2009 09:58 WIB
Depkes Harus Antisipasi Serbuan Dokter Asing
Jakarta - Praktik dokter asing di Indonesia diprediksi akan makin banyak lagi jika ASEAN Free Trade Area (AFTA) diterapkan pada 2010. Sayangnya, hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas soal izin dokter asing.

"AFTA sudah semakin dekat, tapi sampai sekarang belum ada aturan yang jelas soal masuknya dokter asing di Indonesia," kata dokter Alex Papilaya,-- yang concern terhadap maraknya praktik dokter asing di Indonesia,--- ketika dihubungi detikHealth, Kamis (9/7/2009).

Seharusnya kata Alex, departemen kesehatan sudah mulai duduk bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan pihak-pihak terkait untuk merumuskan aturan main dokter asing dalam kerangka AFTA nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selama ini kan IDI dan PERSI belum kompak. Kita juga harus ketat soal kompetensi dokter asing itu, jangan-jangan yang masuk ke Indonesia itu hanya kelas rata-rata bukan yang benar-benar ahli," katanya.

Sementara dr Kartono Mohammad, yang juga mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mengatakan menghadapi AFTA 2010 Indonesia tidak bisa menentang masuknya dokter asing.

"Yang penting adalah membuat aturan tapi jangan terlalu kelihatan protektif, karena Indonesia akan dituduh melanggar AFTA," katanya.

Kartono mengaku sejak dirinya menjabat ketua IDI, masalah praktik dokter asing sudah diwaspadai dan dibahas. Namun pemerintah kala itu belum memberikan respons.

Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (UUPK) membolehkan dokter asing membuka praktik di wilayah Indonesia. Namun peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelewengan, penyalahgunaan serta
tindak pidananya belum ada.

"Sehingga jika terjadi kasus pada pasien, mereka tidak dapat terjerat hukum yang berlaku," kata Alex.

Baik Alex maupun Kartono mengaku hingga saat ini belum mendengar ada peraturan yang dikeluarkan depkes soal praktik dokter asing itu.

Namun menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari peraturan tersebut sudah ada. "Sepertinya sudah ada peraturannya, tapi saya tidak tahu detailnya. Untuk kuota dan spesialisasinya juga saya tidak hapal," kata Menkes ketika dihubungi detikhealth.

Praktik dokter asing biasanya dilakukan di rumah sakit swasta atau bekerja dengan pengusaha-pengusaha di hotel. Biasanya dokter asing ini juga bekerja untuk karyawan-karyawan perusahaan dan juga di perusahaan asing.

Bahkan beberapa dokter asing diketahui membuka klinik sendiri yang biasanya tidak terang-terangan terutama di kawasan daerah elit. Soal tarif juga lebih mahal.

Dokter asing yang masuk ke Indonesia biasanya dari sekitar Asia seperti, China, Pakistan, India, Korea, Jepang Filipina, Taiwan. Beberapa dokter asing juga diketahui berasal dari wilayah luar Asia seperti Brazil dan Australia.

Rekomendasi Obat


(ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads