IDI: Praktik Dokter Asing Masih Ilegal

IDI: Praktik Dokter Asing Masih Ilegal

- detikHealth
Kamis, 09 Jul 2009 10:50 WIB
IDI: Praktik Dokter Asing Masih Ilegal
Jakarta - Dokter asing yang berpraktik di Indonesia diduga tidak memiliki izin resmi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menduga praktik dokter asing itu ilegal.

"Kebanyakan praktik mereka masih ilegal, pemerintah belum dapat melakukan screening dengan baik masuknya dokter-dokter asing tersebut," ujar Ketua IDI Fachmi Idris ketika dihubungi detikhealth.

IDI sendiri belum bisa memastikan jumlah dokter asing yang sudah berpraktik di Indonesia. "Karena ilegal, jadi saya tidak tahu dengan pasti dan belum ada datanya," jawabnya.Menurut Fahmi walaupun tidak ada kasus penyelewengan oleh dokter asing, pemerintah harus tetap membuat peraturan yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada aturan yang jelas dari pemerintah, jika tidak dilakukan pembatasan dan pengaturan terhadap rumah sakit dan dokter asing, maka kredibilitas dokter-dokter Indonesia pun bisa jatuh di mata negara-negara tetangga, apalagi menjelang AFTA 2010 nanti," ucapnya.

Sementara dokter Alex Papilaya,--yang concern terhadap maraknya praktik dokter asing di Indonesia,-- mengatakan seharusnya dokter asing yang masuk adalah yang berhubungan langsung dengan program kesehatan masyarakat.

"Tapi kenyataannya sekarang kan mereka lebih banyak melayani orang-orang berduit ketimbangan melakukan program kesehatan masyarakat," katanya dalam perbincangannya dengan detikHealth.Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan persyaratan bagi dokter asing. Dokter dan dokter gigi asing yang akan membuka praktek di Indonesia juga harus mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia serta surat izin operasi dari Menteri Kesehatan.

Tenaga-tenaga asing tersebut juga harus memenuhi persyaratan operasi yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan. Dokter dan dokter gigi asing hanya bisa bekerja sebagai konsultan, tidak boleh memberikan pelayanan kesehatan langsung.

Pada era perdagangan bebas AFTA nanti masuknya tenaga kesehatan asing ke dalam negeri sudah tidak bisa dihindari lagi. Karena itu para dokter harus meningkatkan kemampuan supaya bisa bersaing dengan dokter asing. Pendidikan kedokteran juga harus diutamakan bagi bangsa sendiri, jangan malah diberikan kepada warga asing.

Sementara itu ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr. Adib A. Yahya, MARS mengatakan tidak tahu menahu soal jumlah dokter asing yang ada di rumah sakit Indonesia.

"Kami memang tidak pernah mendata dokter-dokter asing yang praktik di Indonesia, itu urusan pemerintah, dalam hal ini depkes," ujarnya.

Namun dia mengatakan, kedatangan dokter asing jangan dijadikan ancaman juga untuk dokter Indonesia. "Biarkanlah persaingan itu berjalan dengan sehat, yang penting ada aturan yang jelas dari pemerintah," tambahnya.

Praktik dokter asing biasanya dilakukan di rumah sakit swasta atau bekerja dengan pengusaha-pengusaha di hotel. Biasanya dokter asing ini juga bekerja untuk karyawan-karyawan perusahaan dan juga di perusahaan asing.

Bahkan beberapa dokter asing diketahui membuka klinik sendiri yang biasanya tidak terang-terangan. Soal tarif juga lebih mahal.

Dokter asing yang masuk ke Indonesia biasanya dari sekitar Asia seperti, China, Pakistan, India, Korea, Jepang Filipina, Taiwan. Beberapa dokter asing juga diketahui berasal dari wilayah luar Asia seperti Brazil dan Australia.

Rekomendasi Obat


(ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads