"Tindakan seperti itu dianggap ilegal karena sama saja dengan memaksa seseorang bunuh diri," kata pejabat Inggris, Lord Falconer, seperti dikutip dari BBCNews, Jumat (10/7/2009).
Ia pun menyatakan bahwa harus ada kejelasan mengenai undang-undang tersebut. "Tindakan menolong seseorang untuk melewati kematian harus diatur oleh undang-undang yang sangat ketat," ujar Falconer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan yang terjadi di kalangan kerajaan Inggris tentang pro kontra undang-undang tersebut pun akhirnya memancing kritik tajam dari para pemimpin gereja dan juga pengacara.
Usulan untuk mengubah peraturan tersebut muncul setelah Debbie Purdy, seorang wanita 46 tahun asal Bradford yang menderita penyakit komplikasi sklerosis yang cukup parah. Kasusnya dibawa ke pengadilan karena ia didesak untuk menerima bantuan 'kematian', namun tidak pernah ditanggapi pihak pengadilan.
Debbie pun telah dimintai klarifikasi apakah suaminya ikut mendesak dan membantu kepergiannya ke klinik di negara Swis tersebut.
"Munculnya gagasan untuk membuat undang-undang yang melegalkan tindakan tersebut sebaiknya dipikirkan lagi," ucap Falconer.
Untuk 'mematikan' hidup seseorang, pihak dokter dan rumah sakit harus menanyakan secara langsung pada yang bersangkutan dan diharuskan membuat pernyataan tertulis bahwa tindakan itu adalah benar-benar keputusan pasien. Kehadiran saksi independen pun diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.
The Care Not Killing Alliance, sebuah organisasi yang berisi para dokter yang menentang keluarnya undang-undang pelegalan bantuan kematian pun menyatakan bahwa amandemen tersebut sangat berbahaya.
Mereka berpendapat, bantuan semacam itu akan meningkatkan risiko orang-orang dengan sakit berkepanjangan untuk terdesak mengunjungi klinik 'kematian' dibanding mengikuti keinginannya sendiri untuk tetap hidup.











































