Penjualan obat generik dalam lima tahun terakhir turun dari Rp 2,525 triliun (10,0% dari pasar nasional) menjadi Rp 2,372 triliun (7,2% dari pasar nasional). Sementara pasar obat nasional meningkat dari Rp 23,590 triliun di tahun 2005, menjadi Rp 32,938 triliun tahun 2009.
Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr. PH mencanangkan kembali penggunaan obat generik di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, saat membuka Seminar Revitalisasi Penggunaan Obat Generik di Sarana Pelayanan Pemerintah, di Jakarta (12/1/2010).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, peningkatan efisiensi penggunaan obat melalui penggunaan obat yang rasional dan harga terjangkau, harus dilaksanakan dengan didasarkan pada risk-benefit ratio dan cost benefit ratio. Diharapkan organisasi propinsi dan IDI berperan besar agar para dokter meresepkan obat generik.
Kedua, peningkatan promosi penggunaan obat yang rasional utamanya obat esensial generik, untuk menyeimbangkan promosi/iklan obat yang berlebihan dengan pendekatan edukatif bagi masyarakat dan profesi kesehatan dan ketentuan yang jelas tentang etika promosi obat yang lebih etis dan objektif serta implementasi dari code of conduct.
Ketiga, untuk menjamin kesinambungan suplai obat dilakukan dengan meningkatkan daya saing industri farmasi nasional dan infrastruktur jaringan distribusi dan jika diperlukan diberikan insentif ekonomi yang wajar, tanpa mengabaikan jaminan terhadap kasiat, keamanan dan mutu.
Keempat, sinergisme seluruh stakeholder terkait yakni pemerintah, lintas sektor, swasta, profesi dan masyarakat itu sendiri dalam upaya. untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan obat.
Kelima, untuk program jangka panjang dilakukan melalui skim Managed Care atau Sistem Jaminan Sosial Nasional yang melibatkan provider (dokter, rumah sakit dan pasien) dan third-party payer (managed care organitation/MCO) yang menjembatani antara provider dan pasien, dengan meyediakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan melalui pembatasan utilisasi yang berlebihan dan pengendalian biaya yang dikeluarkan.
(ir/fah)











































