MPKS menilai sebenarnya tidak ada alasan untuk melarang pencangkokan organ, apabila berasal dari tubuhnya sendiri. Sedangkan jika berasal dari orang lain, peraturannya tidak boleh asal melarang.
Sekretaris MPKS Budhi Yahmono, SH mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikaji terkait transplantasi organ antara manusia. Misalnya jika harus menggunakan organ dari donor yang sudah meninggal, maka definisi kematian harus diperjelas karena bisa menimbulkan kontroversi.
Pada kondisi tertentu, sulit menentukan bahwa seseorang telah meninggal. Dalam dunia kedokteran misalnya, ada istilah kematian batang otak yang masih memungkinkan adanya denyut jantung meski dengan bantuan peralatan life support.
"Kriterianya harus disamakan, mati seperti apa yang dimaksud. Sebab kalau benar-benar mati sampai sel-selnya, tentu saja sudah tidak ada manfaatnya," ungkap Budhi dalam jumpa pers di Kemenkes, Jumat (30/7/2010).
Selama belum ada kesamaan persepsi, aturan hukum yang berlaku tetap memperbolehkan transplantasi organ meski donornya masih hidup. Tentu saja dengan catatan, transplantasi tersebut tidak menimbulkan dampak merugikan bagi donor maupun penerima.
Seperti diketahui larangan transplantasi organ dari donor hidup oleh MUI dikhawatirkan berdampak luas, terutama pada pasien gagal ginjal. Karena berbagai alasan, banyak di antaranya yang menggunakan ginjal dari donor yang masih hidup.
Sementara itu untuk bank sperma, Budhi tidak mempermasalahkan kalau difatwa haram oleh MUI. Menurutnya, kekhawatiran yang mendasari pelarangan donor sperma tidak jauh beda dengan kekhawatirannya tentang kloning.
"Sama seperti kloning, yang sebenarnya dikhawatirkan adalah potensi penyalahgunaan," ungkap Budhi yang mengaku belum sempat mempelajari lebih dalam fatwa MUI tersebut.
(up/ir)










































