Bagaimanapun, keluarnya fatwa tesebut membawa dampak cukup besar bagi persiapan keberangkatan calon jamaah haji. Selain dana yang dibutuhkan akan membengkak, waktu yang dibutuhkan untuk mendistribusikan vaksin pengganti menjadi sangat terbatas.
Diungkap oleh Prof Dr Umar Anggara Jenie, MSc, Apt, vaksin terbaru yang dibuat oleh perusahaan Belgia, GlaxoSmithKline (GSK) sebenarnya sudah tidak bersinggungan dengan unsur babi. Unsur babi berupa porcine hanya digunakan dalam menyiapkan bibit kuman, yang merupakan bahan baku vaksin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat senada juga disampaikan oleh mantan Menteri Kesehatan, Dr dr Siti Fadilah Supari, SpJP (K) yang juga hadir sebagai pembicara dalam workshop tersebut. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI dengan yang haram.
Siti mengungkapkan, bibit kuman yang dimaksud tidak dikembangkan sendiri oleh GSK melainkan dibeli dari perusahaan lain. Sama seperti GSK, produsen vaksin asal Italia Novartis juga tidak memproduksi sendiri bibit kuman untuk membuat vaksi meningitis.
"Bedanya, asal-usul vaksin GSK dilacak sampai nenek moyangnya oleh MUI sementara yang dari Novartis tidak. Padahal sebenarnya sama saja," ungkap Dr Siti.
Terkait dengan audit yang dilakukan LPOM MUI terhadap 3 produsen vaksin, Prof Umar yang juga merupakan mantan Kepala LIPI mengatakan proses tersebut seharusnya melibatkan akademisi. Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit juga harus disertifikasi agar dapat mempertanggungjawabkannya secara profesional.
(up/ir)











































