Hukuman Bagi yang Sengaja Menularkan HIV

Hukuman Bagi yang Sengaja Menularkan HIV

- detikHealth
Rabu, 18 Agu 2010 16:00 WIB
Hukuman Bagi yang Sengaja Menularkan HIV
Darmstadt - Orang dengan HIV seharusnya menggunakan pengaman saat melakukan hubungan seks dan dilarang mendonorkan darah agar tidak menulari orang lain. Beberapa negara menerapkan hukuman yang tegas bagi yang sengaja menularkan HIV.

Seperti yang dialami Nadja Benaissa, penyanyi pop asal Jerman yang sengaja menipu dan menulari HIV kepada tiga pria pasangan seksnya.

Benaissa tidak pernah memberitahu keadaannya yang tengah terinfeksi virus HIV positif yang menyebabkan AIDS. Ia pun tak pernah menggunakan pengaman (kondom) setiap kali berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pasangan seksnya itu kini dinyatakan positif HIV, diduga sebagai akibat melakukan hubungan intim dengannya.

Karena masalah tersebut, wanita usia 28 tahun ini terancam hukuman 6 bulan sampai 10 tahun penjara dengan tuduhan membahayakan tubuh orang lain.

Dilansir dari TheSun, Rabu (18/8/2010), mantan anggota grup musik No Angels ini ditangkap bulan April 2009, tapi kasusnya baru disidangkan bulan Agustus dan vonis akan dijatuhi 26 Agustus ini di pengadilan Darmstadt, dekat Frankfurt.

Saat di pengadilan, ia mengakui telah melakukan hubungan seks tanpa kondom dan tidak memberitahu pasangan bahwa ia terinfeksi HIV positif. Ia menyesali perbuatannya dengan mengatakan 'maaf'.

Menurut laporan, ia telah melakukan hubungan seks tanpa kondom sebanyak lima kali antara tahun 2000 dan 2004 pada tiga orang pria. Ia tak pernah mengatakan apapun pada pasangannya, meski mereka telah saling mengenal sejak tahun 1999.

Edwin Bernard, pengacara dalam proses penuntutan HIV di AS mengatakan bahwa seharusnya tuntutan hukum dan undang-undang mengenai penularan HIV dapat lebih ditegaskan agar bisa mengurangi penyebaran infeksi.

Ia memperkirakan sedikitnya ada 600 tuntutan penularan HIV dengan sengaja telah terjadi di lebih dari 40 negara bagian AS. Tersangka penularan HIV umumnya mendapat hukuman penjara, mulai dari hukuman beberapa bulan hingga seumur hidup.

Sayangnya, masih sangat sedikit orang yang mau melakukan tuntutan untuk kasus penularan HIV melalui hubungan seksual tersebut.

(mer/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads