Obat palsu didefinisikan sebagai obat yang diproduksi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Tujuannya jelas untuk mencari untung, sementara faktor keamanan dan kemanjurannya tidak ada yang bisa menjamin.
"Untungnya pasti besar. Karena peredarannya ilegal, pembuat obat palsu tidak perlu mikir biaya marketing karena bisa 'ndompleng' obat aslinya," ujar Parulian Simanjuntak, direktur eksekutif International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) dalam acara media tour di pabrik Sanofi Aventis, Pulo Mas Jakarta, Senin (28/2/2011).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, salah satu upaya antisipasi agar tidak salah membeli obat palsu adalah dengan membelinya di apotek. Menurut Parulian, jalur distribusi di apotek cukup ketat karena harus melalui distributor yang terpercaya seringga lebih terjamin keamanannya.
Meski demikian, Parulian mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan obat palsu bisa menyusup ke jalur distribusi yang resmi. Menurutnya obat palsu bisa saja masuk ke instalasi farmasi rumah sakit dan tempat praktik dokter.
Mengenai jumlah obat palsu yang beredar di Indonesia saat ini, Parulian juga enggan menduga-duga. Menurutnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sekalipun akan sulit mengungkap jumlahnya secara pasti.
"Kalau tahu berapa banyak obat palsu yang beredar, logikanya kita juga bisa mengungkap dari mana obat itu berasal," tambah Parulian.
Yang terpenting menurut Parulian, pasien atau konsumen bisa menghindari obat palsu dengan tidak membeli obat hanya karena harganya lebih murah. Pastikan obat hanya dibeli di tempat resmi, misalnya di apotek.
(up/ir)











































