"Di Indonesia yang merokok malah lebih galak dari yang tidak merokok. Begitu ditegur malah yang menegur dimarahi, padahal sudah tahu salah," ujar Dr Kartono Mohamad, Wakil Ketua Tobacco Control Support Center, dalam acara press brifieng di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, Senin (14/5/2012).
Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran perokok di Indonesia untuk bisa memperhatikan hak-hak orang lain yang ada di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diberlakukannya Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Jakarta dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dimasukkkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau, maka sebenarnya orang non-perokok bisa saja menegur perokok-perokok yang melanggar aturan tersebut.
Sayangnya, masih banyak yang merasa sungkan atau takut untuk menegur karena memang kebanyakan perokok akan lebih galak dan marah ketika kebiasaannya yang tidak sehat tersebut terusik.
Untuk masyarakat Jakarta, bila memergoki ada orang yang melanggar aturan merokok dan Anda sungkan untuk menegur, maka Anda bisa membuat pengaduan di www.pedulijakarta.com atau call center di nomor (O21) 5228694.
(mer/ir)










































