Klinik 24 Jam Tidak Boleh Hanya Ada 1 Dokter

Klinik 24 Jam Tidak Boleh Hanya Ada 1 Dokter

Vera Farah Bararah - detikHealth
Rabu, 04 Jul 2012 15:42 WIB
Klinik 24 Jam Tidak Boleh Hanya Ada 1 Dokter
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Saat ini banyak ditemukan beberapa klinik yang buka hingga 24 jam. Tapi terkadang ditemui hanya ada 1 dokter dalam klinik 24 jam tersebut, padahal tidak mungkin dokter tersebut bisa bekerja selama 24 jam.

"Ini yang sering ditemui klinik 24 jam tapi dokternya hanya 1, memangnya dokter ini tidak butuh makan dan tidur," ujar Kepala bagian peraturan perundang-undang Kemenkes Riati Anggriani, SH, MARS, MHum dalam acara diskusi panel penyelenggaraan klinik di DKI Jakarta, di Gedung Prodia, Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Riati menuturkan kondisi ini harus diatur betul karena tidak mungkin 1 dokter buka klinik selama 24 jam, untuk itu harus ada kolaborasi dengan pihak atau dokter lainnya karena ini adalah praktek bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat 3 dari Permenkes 028/Menkes/Per/1/2011 tentang klinik yaitu 'Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan yang setiap saat berada di tempat'.

"Yang ada di lapangan kadang sewa ruko bersama-sama tapi dokter yang praktek hanya sendiri, kalau seperti itu bukan klinik tapi praktek perorangan, karena kalau klinik itu komprehensif," ungkapnya.

Riati menuturkan kalau sarana dan prasarananya tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa disebut klinik, karena klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan.

"Jadi tidak serta merta semua pelayanan kesehatan disebut dengan klinik," ujar Riati.

Berdasarkan Permenkes tersebut juga dituliskan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.

Dalam hal ini tenaga medis yang mencakup didalamnya adalah dokter, dokter spsialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis.


(ver/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads