"Ini yang sering ditemui klinik 24 jam tapi dokternya hanya 1, memangnya dokter ini tidak butuh makan dan tidur," ujar Kepala bagian peraturan perundang-undang Kemenkes Riati Anggriani, SH, MARS, MHum dalam acara diskusi panel penyelenggaraan klinik di DKI Jakarta, di Gedung Prodia, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Riati menuturkan kondisi ini harus diatur betul karena tidak mungkin 1 dokter buka klinik selama 24 jam, untuk itu harus ada kolaborasi dengan pihak atau dokter lainnya karena ini adalah praktek bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada di lapangan kadang sewa ruko bersama-sama tapi dokter yang praktek hanya sendiri, kalau seperti itu bukan klinik tapi praktek perorangan, karena kalau klinik itu komprehensif," ungkapnya.
Riati menuturkan kalau sarana dan prasarananya tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa disebut klinik, karena klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan.
"Jadi tidak serta merta semua pelayanan kesehatan disebut dengan klinik," ujar Riati.
Berdasarkan Permenkes tersebut juga dituliskan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
Dalam hal ini tenaga medis yang mencakup didalamnya adalah dokter, dokter spsialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis.










































