"Sudah saatnya jamu jadi tuan rumah yang terpisah dari obat modern, oleh karena itu jamu membutuhkan undang-undang tersendiri yang melindungi. Karena pengaturannya berbeda dengan produksi farmasi modern," kata staf Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, Agus Puwadianta kepada wartawan di sela-sela International Conference On Medicinal Plants 2012 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (11/10/2012).
Menurut dia, Kemenkes saat ini sedang membuat RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, sebagai amanat dari Undang-Undang Kesehatan, selain itu untuk melindungi industri jamu Nasional dan konsumen. Namun, RPP tersebut belum bisa mengatasi permasalahan jamu yang diberikan bahan kimia obat (BKO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengakui selama ini banyak riset yang dilakukan mengenai jamu di laboratorium, tapi belum dimanfaatkan untuk pengobatan. Selain itu, dari 4.000 spesies tanaman yang berpotensi sebagai tumbuhan obat, saat ini baru lima yang benar-benar dikembangkan.
"Ini karena banyak dokter yang ragu-ragu dengan khasiat jamu. Tapi sekarang sudah ada 150 dokter se-Indonesia yang dilatih untuk meneliti dan menggunakan jamu. Nantinya akan melayani pasien dengan obat-obatan berbahan baku jamu," katanya.
Menurut dia, selain berkomitmen dengan membentuk eselon II yang membidangi pengobatan tradisional, Kemenkes saat ini juga sudah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meyakinkan para dokter agar menggunakan jamu.
"Kali ini dengan sertifikasi jamu kita tantang para dokter. Karena di bidang kesehatan pemainnya adalah para dokter," jelasnya.
(arb/ir)











































