Pada prinsipnya, RUU Dikdok memiliki sejumlah tujuan mulai dari menghapus stigma tentang mahalnya biaya pendidikan dokter hingga pemerataan kesempatan bagi calon dokter dari daerah. Sederhananya, segala hal dari sejak penerimaan hingga kelulusan dokter akan ditertibkan.
Permasalahan muncul ketika pendidikan subspesialis yang dikenal juga dengan istilah pendidikan konsultan atau SP-2, tidak masuk dalam pembahasan RUU Dikdok. Apabila disahkan, maka keberadaan dokter subspesialis tidak akan diakui lagi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak yang dikhawatirkan apabila pendidikan subspesialis tidak diakui adalah larinya para pasien ke luar negeri. Jika di dalam negeri tidak tersedia layanan subspesialis, maka para pasien akan semakin banyak yang lari ke luar negeri untuk mencari dokter yang kompeten.
Kalaupun tidak demikian, kemungkinan masuknya dokter-dokter asing akan menjadi ancaman yang lebih besar lagi jika Indonesia tidak memiliki dokter. Apabila dokter-dokter asing tersebut memiliki kompetensi sebagai subspesialis, tentu akan lebih banyak yang membutuhkan.
Pembahasan RUU Dikdok itu sendiri hingga saat ini masih berlangsung. Apapun keputusannya, masyarakat tentu menginginkan yang terbaik dari pelayanan kesehatan di negeri ini. Kalau RUU ini bisa mengatasi kelangkaan dokter di daerah-daerah, semoga tidak dengan mengorbankan kualitasnya.
(up/vit)










































