Sebelumnya, Dr Ratna diperbantukan pada FKUI sebagai dosen luar biasa sekaligus sebagai Dekan FKUI untuk periode 2008-2012 melalui keputusan Rektor tanggal 22 April 2008. Sebenarnya jabatan ini berakhir pada 22 April 2012 lalu diangkat menjadi Plh Dekan FKUI.
Namun melalui Surat Keputusan No 527/H2.R/2012, Dr Ratna diberhentikan oleh rektor UI Prof Dr der Soz Gumilar R Somantri untuk selanjutnya dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Pengganti yang ditunjuk adalah dr Prijo Sidipratomo, SpRad(K) yang saat itu menjabat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula pengganti yang ditunjuk, dr Prijo secara resmi juga menyampaikan keberatannya untuk menjadi Pjs Dekan FKUI. Surat resmi yang berisi keberatan itu disampaikannya ke Rektor UI setelah melakukan konsultasi dengan Dirjen Pendidikan Tinggi serta Tim Transisi UI.
"Untuk itu, dengan permohonan maaf, saya mengembalikan kembali penugasan tersebut mengingat sebagai bagian dari civitas akademika saya juga harus mengikuti kesepakatan tersebut," tulis dr Prijo dalam surat tersebut, yang sekaligus menjawab kesimpangsiuran soal pengganti Dr Ratna.
Kisruh kepemimpinan di FKUI ini merupakan dampak dari kisruh yang lebih luas di lingkungan UI secara keseluruhan. Sebagai rektor UI, Prof gumilar berada dalam status quo hingga 14 Agustus 2012 dan dalam masa tersebut dinilai tidak berwenang memberhentikan dekan.
(up/vit)











































