Juli: Dekan Fakultas Kedokteran UI Diberhentikan

Kaleidoskop 2012

Juli: Dekan Fakultas Kedokteran UI Diberhentikan

- detikHealth
Selasa, 25 Des 2012 12:51 WIB
Juli: Dekan Fakultas Kedokteran UI Diberhentikan
(dok. FKUI)
Jakarta - Kepemimpinan Plh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Dr dr Ratna Sitompul, SpM(K) berakhir pada 6 Juli 2012. Ia diberhentikan oleh rektor, lalu dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Keputusan ini jadi kontroversi.

Sebelumnya, Dr Ratna diperbantukan pada FKUI sebagai dosen luar biasa sekaligus sebagai Dekan FKUI untuk periode 2008-2012 melalui keputusan Rektor tanggal 22 April 2008. Sebenarnya jabatan ini berakhir pada 22 April 2012 lalu diangkat menjadi Plh Dekan FKUI.

Namun melalui Surat Keputusan No 527/H2.R/2012, Dr Ratna diberhentikan oleh rektor UI Prof Dr der Soz Gumilar R Somantri untuk selanjutnya dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Pengganti yang ditunjuk adalah dr Prijo Sidipratomo, SpRad(K) yang saat itu menjabat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Guru Besar serta Senat Akademik FKUI langsung menggelar tapat untuk membahas keputusan tersebut. Hasilnya, civitas akademika tegas menolak pemberhentian Plh Dekan FKUI Dr Ratna Sitompul dan meminta rektor UI mencabut kembali SK tersebut.

Demikian pula pengganti yang ditunjuk, dr Prijo secara resmi juga menyampaikan keberatannya untuk menjadi Pjs Dekan FKUI. Surat resmi yang berisi keberatan itu disampaikannya ke Rektor UI setelah melakukan konsultasi dengan Dirjen Pendidikan Tinggi serta Tim Transisi UI.

"Untuk itu, dengan permohonan maaf, saya mengembalikan kembali penugasan tersebut mengingat sebagai bagian dari civitas akademika saya juga harus mengikuti kesepakatan tersebut," tulis dr Prijo dalam surat tersebut, yang sekaligus menjawab kesimpangsiuran soal pengganti Dr Ratna.

Kisruh kepemimpinan di FKUI ini merupakan dampak dari kisruh yang lebih luas di lingkungan UI secara keseluruhan. Sebagai rektor UI, Prof gumilar berada dalam status quo hingga 14 Agustus 2012 dan dalam masa tersebut dinilai tidak berwenang memberhentikan dekan.

(up/vit)

Berita Terkait