PP Tembakau ini mengatur beberapa poin penting seperti larangan menggunakan istilah rokok 'Mild', 'Strong' dan sebagainya, persyaratan mengenai iklan dan promosi, larangan menjual rokok kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan ibu hamil, larangan menyuruh anak membeli rokok dan masih banyak lagi.
Sayangnya, PP ini tidak mencantumkan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, siapa pihak yang berwenang akan memberikan sanksi dan teguran apabila terjadi pelanggaran pada PP Tembakau ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Budi yang ikut menyusun draft PP Tembakau ini menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PP ini akan dituangkan dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan). Untuk masalah pengawasan, Badan POM kabarnya tengah melakukan pembahasan mengenai pengawasan dan mekanismenya.
Upaya ini nampaknya tak hanya berada di tangan Badan POM saja, melainkan pihak Polri juga sudah diminta ikut menyusun mekanisme pengawasan PP Tembakau. Untuk beberapa pasal yang berkaitan dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok, mekanisme pengawasan lebih lanjut dan sanksinya akan diserahkan kepada pemda.
"Pengawasannya mesti dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan Pemda dapat memberikan sanksi administratif," kata dr Widyastuti Soerojo, pengurus Komnas Pengendalian Tembakau.
Namun berbeda dengan pelanggaran lain, bagi produsen rokok yang tetap membandel tidak mau memasang gambar peringatan merokok pada kemasannya, Prof Budi menjelaskan akan ada sanksi yang amat tegas.
(pah/)










































