Defensive medicine adalah suatu pendekatan medis yang mengutamakan keselamatan tenaga kesehatan dari ancaman tuntutan hukum. Hal ini menyebabkan tenaga kesehatan melakukan aktivitas dan tindakan yang serba 'cari aman', tidak berani ambil risiko karena dibayangi ancaman tuntutan hukum.
Untuk menghindari penerapan defensive medicine ini, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) dan Majelis Kehormatan Etika Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) membuat imbauan bersama kepada seluruh dokter dan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap dokter boleh melakukan tindakan pertolongan kepada pasien sepanjang masih di dalam koridor pemahaman kode etik kedokteran," ujar dr Umar Wahid, ketua MAKERSI dalam jumpa pers Simposium etika doktet dan rumah sakit, di RSIA Budi Kemuliaan Jakarta, seperti ditulis Senin (16/12/2013).
Ia menambahkan apabila antara pasien dan dokter terjadi kesalahpahaman informasi atau perbedaan pendapat, maka hal itu bisa di komunikasikan secara langsung dengan dokter yang bersangkutan atau pihak rumah sakit. Dihimbau pula agar masyarakat tidak cepat mengambil kesimpulan.
"Dalam simposium etika dokter dan rumah sakit ini semua dokter tidak ada yang berbeda pendapat, semua setuju untuk menghindari defensive medicine karena semua tenaga medis bekerja sesuai etika kedokteran atau etika profesi yang ada," terang dr Umar.
dr Umar Wahid menerangkan bahwa apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan dokter melanggar etika, sanksi yang diberikan bukanlah sanksi hukum melainkan sanksi etik yang diberikan oleh majelis kehormatan etik kedokteran.
(/up)











































