Tok!! PK Dikabulkan, MA Bebaskan dr Ayu dkk

Tok!! PK Dikabulkan, MA Bebaskan dr Ayu dkk

Andi Saputra - detikHealth
Jumat, 07 Feb 2014 13:25 WIB
Tok!! PK Dikabulkan, MA Bebaskan dr Ayu dkk
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG dkk. MA memerintahkan supaya dr Ayu segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan dipulihkan nama baik dan harkat martabatnya.

"Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK . Membatalkan putusan judex juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan PN Manado sudah tepat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (7/2/2014).

"Memerintah segera mengeluarkan para terpidana dari LP, memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga pemohon PK," sambung Ridwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar pertimbangan mengabulkan PK yaitu para terpidana tidak menyalahi SOP dalam penanganan operasi sectio caesaria sehingga pertimbangan judex facti pada PN sudah tepat benar. Putusan ini diketok oleh majelis hakim 5 hakim agung yaitu Dr M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof Dr Surya Jaya Syarifuddin dan Margono.

"Putusan tidak bulat, Pak Surya Jaya dissenting opinion," ujar Ridwan.

dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.

Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia. Vonis kasasi ini lalu dibatalkan oleh MA.

(asp/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads