Hal ini tentunya memberatkan pasien dengan penyakit kronis. Selain harus bolak-balik seminggu sekali ke rumah sakit, mereka juga harus mengeluarkan biaya transpostasi yang lebih besar dibandingkan dengan jika obat diberikan untuk persediaan satu bulan.
Menanggapi hal ini, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan bahwa hal itu sudah teratasi dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Menteri Kesehatan Nomor 31 dan 32 tertanggal 15 Januari 2014.
"Peserta yang terindikasi penyakit kronis bisa meresepkan obatnya sendiri di farmasi rumah sakit atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," paparnya pada Konferensi Pers Tata Laksana Pelayanan Obat dalam Program JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2014).
Dengan kata lain, pasien penyakit kronis dapat menambah jumlah obatnya diluar paket INA-CBG's yang diatur oleh BPJS. Jika obat yang diberikan dalam paket INA-CBG's hanya 5-7 hari, pasien tinggal meminta resep tambahan obat dari dokter yang nantinya bisa pasien resepkan di bagian farmasi rumah sakit atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS.
Mengenai pembayaran obat oleh BPJS terhadap rumah sakit atau apotek terkait, tagihan obat tersebut tetap bisa ditagihkan kepada BPJS, namun di luar dari tagihan paket INA-CBG's. Tetapi obat yang ditagihkan tetap harus obat yang tercantum dalam Formularium Nasional, dengan harga yang sudah ditentukan oleh e-catalogue Kementerian Kesehatan.
Direktur Bina Kefarmasian Kementerian Kesehatan, drs Bayu Teja Muliawan M.Pharm, MM, Apt, mengatakan bahwa ketersediaan obat secara keseluruhan di Indonesia mencapai 93 persen. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk kehabisan obat.
"Ketersediaan obat di seluruh wilayah NKRI, termasuk kabupaten dan kota mencapai 93 persen," ujarnya pada acara yang sama.
Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan per 25 Februari 2014, sudah ada 790.351 orang yang mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta. Sementara itu, jumlah badan usaha yang telah mendaftar sebanyak 94.790 peserta.
(vit/vit)











































