"Kalau obat palsu itu meniru aslinya, dibuat oleh orang yang tidak berhak. Kalau obat ilegal itu ada macam-macam, kami menemukan sekitar 100 item obat ilegal, dan kebanyakan itu dijual secara online," kata Roy A. Sparringa, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), saat ditemui dalam acara konferensi pers Peredaran Obat dan Kosmetika Palsu, di @America, Pacific Place, jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan ditulis pada Kamis (27/2/2014)
Menurutnya perkiraannya penjualan obat palsu dan obat ilegal, akan semakin meningkat jika melihat gaya hidup masyarakat, dan juga perkembangan IT. Maka dari itu BPOM juga bekerja sama dengan Polri dan juga logistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat ilegal tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, tetapi juga dari luar, diakuinya bisa masuk ke dalam negeri karena memiliki banyak sekali jalur untuk masuk. "Mereka bisa masuk dari tentengan, free tip zone, dokumen yang dipalsukan melalui jalur resmi, pelabuhan, dan juga daerah perbatasan," tambahnya.
Pihak BPOM juga bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk mengatasi masalah obat ilegal yang berasal dari luar negeri. Obat yang akan masuk ke dalam negeri harus memiliki nomor izin edar, dan juga harus memiliki surat keterangan import.
Untuk masyarakat, pihak BPOM mengimbau agar masyarakat tidak membeli obat secara online karena tidak jelas asal usulnya. Banyak sekali kerugian yang bisa ditimbulkan jika kita mengonsumsi obat palsu, ataupun obat ilegal. Bahkan yang terparah bisa menimbulkan kematian. Agar masyarakat terhindar dari dari obat palsu ataupun ilegal, disarankan untuk membeli di tempat penjualan yang resmi. Jangan membeli secara online, ataupun di pinggir jalan.
(vit/vta)











































