Direktur utama BPJS Kesehatan dr Fahmi Idris mengatakan bahwa tidak ada pembayaran klaim kepada rumah sakit yang terlambat. Ia menjelaskan keluhan rumah sakit datang dari kesalahpahaman antara pembayaran BPJS dengan Jaminan Kesehatan Tahun (Jamkesnas) tahun lalu.
"Itu kesalahpahaman. Yang dimaksud rumah sakit itu tagihan Jamkesnas tahun lalu," ujar dr Fahmi ketika ditemui detikHealth pada acara Forum Diskusi Implementasi BPJS Kesehatan: Permasalahan dan Solusinya di Gedung Nusantara 1, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jika berkas-berkas rumah sakit sudah lengkap, mereka bisa langsung klaim. Kalau berkasnya beres, langsung dibayar 50 persen oleh BPJS. Sisanya ketika proses verifikasi selesai," lanjut dokter yang juga pernah menjabat sebagai ketua Ikatan Dokter Indonesia tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan per 24 Februari 2014, sudah ada 985 rumah sakit yang mengajukan klaim dari total 1.750 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Sebelumnya, pemberitaan beberapa media massa menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran klaim dapat merusak sistem cash flow rumah sakit. Akibatnya, rumah sakit-rumah sakit bisa rugi dan bahkan terancam bangkrut.
(vit/vit)











































