Kategori yang termasuk dalam peserta PBI adalah orang yang dikategorikan fakir miskin dan tidak mampu. Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan, peserta fakir miskin dan tidak mampu yang tergolong dalam peserta PBI mencapai 86,4 juta jiwa. Akan tetapi, angka tersebut dikhawatirkan kurang dari jumlah aslinya.
"Ada 1,7 juta gelandangan, anak jalanan, pengemis dan narapidana yang belum terdaftar JKN," papar Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dedi Supratman, S.KM.,M.KM pada detikHealth usai acara Forum Diskusi Implementasi BPJS Kesehatan: Permasalahan dan Solusinya di Gedung Nusantara 1, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kan tidak punya KTP karena tinggalnya di jalanan. Tapi kan mereka rakyat juga yang berhak mendapat jaminan kesehatan," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur utama BPJS Kesehatan, dr Fahmi Idris mengatakan permasalahan tentang masyarakat miskin yang tidak terdata sebagai PBI merupakan PR bersama. Menurutnya, jika diberi dana dan keleluasaan tentunya ia tidak akan ragu untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta JKN.
"Namun UU Sistem Jaminan Sosial Negara mengatakan peserta JKN harus memiliki KTP dan KK. Jadi memang regulasinya seperti itu," terang dr Fahmi.
Oleh karena itu, dokter yang juga pernah menjabat sebagai ketua PB Ikatan Dokter Indonesia itu mempunyai 3 cara alternatif agar para gelandangan, anak jalanan, pengemis dan narapidana bisa menjadi peserta JKN.
1. Adanya tambahan anggaran untuk peserta PBI dari Kementerian Keuangan, sehingga peserta PBI dapat berjumlah lebih dari 86,4 juta jiwa.
2. Pemerintah mengalokasikan anggaran tersendiri di luar dari anggaran untuk PBI. Anggaran ini dapat berupa anggaran Bansos yang tidak terpakai atau berlebih.
3. Pendaftaran kelompok gelandangan, anak jalanan, pengemis dan narapidana dilakukan secara alami dan berkala. Hal ini bertujuan untuk memantau apakah ada yang sudah tidak miskin atau meninggal sehingga dapat digantikan oleh masyarakat miskin yang lain.
Pendaftaran masyarakat miskin oleh Kementerian Sosial sejatinya berlangsung setiap 6 bulan sekali. Namun demi data kependudukan yang lebih akurat dan efektif, dr Fahmi menyarankan agar pendataan ini dilakukan setiap satu bulan sekali.
"Kalau semakin sering pendataan kan semakin akurat data masyarakat miskin yang kita punya. Sehingga pemantauannya bisa lebih mudah dan efektif," tutupnya.
(vit/vit)











































