Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, selaku Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa 5 dari 1.328 kabupaten di Indonesia menunjukkan sikap yang diskriminatif terhadap orang mantan penderita kusta.
Melihat kenyataan ini, maka Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama yang didukung oleh 16 organisasi keagamaan membuat seruan nasional sebagai gerakan untuk menggalang kekuatan dan menghapuskan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang pernah menderita kusta.
"Selama ini banyak masyarakat yang menganggap kusta adalah penyakit kutukan. Padahal masyarakat harus tahu bahwa di agama apapun, di kitab mana pun, tidak ada yang menyatakan kusta ini adalah kutukan dari Tuhan," ujar dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, Menteri Kesehatan RI pada saat acara Peluncuran Seruan Nasional Penghapusan Stigma dan Diskriminasi terhadap Orang yang Pernah Menderita Kusta, yang dilangsungkan di Ballroom Balai Kartini, Kamis (3/4/2014).
Wakil Sekjen Pengurus MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, MA, sebagai salah satu perwakilan organisasi yang mendukung seruan nasional ini, mengatakan bahwa seruan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak, bukan hanya Kementerian Kesehatan saja. Dan untuk itu, Prof Amani menuturkan beberapa langkah kongkrit yang dilakukan oleh organisasi-organisasi dari 5 agama di Indonesia demi melaksanakan seruan nasional ini.
"Semua kalangan harus ikut membantu. Kami sebagai perwakilan organisasi agama juga wajib melakukan penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap mantan penderita kusta ini. Orang yang menderita ataupun mantan penderita tidak boleh didiskriminasi, apalagi jika ingin melakukan ibadah, seperti ke masjid. Nah langkah kongkritnya, MUI akan pantau seruan ini yang sudah disebar mulai saat ini," tutur Prof. Amani.
Sikap diskriminatif yang dialami mantan penderita kusta memang juga ditemukan dalam hal agama. Salah satunya adalah sikap penolakan dan pengasingan mantan penderita kusta yang ingin melakukan ibadah di tempat umum. Mengomentari hal ini, Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ir. Ketut Parwata. "Dalam agama mana pun, apalagi Hindu, tidak ada aturan-aturan yang melarang mantan penderita kusta untuk beribadah, hingga menunjukkan adanya sikap diskriminatif," tutur Ketut.
"Hentikan sikap diskriminasi. Jangan sampai 'derita' yang sudah dialami mantan penderita kusta karena sakit fisik yang dideritanya, harus menjadi sakit batin juga karena sikap yang ditunjukkan masyarakat sekitar mereka," imbuh Ketua DPP Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Sujito Kusumo.
"Dengan adanya seruan yang melibatkan perwakilan dari seluruh agama di Indonesia, kami berharap hal ini akan memberikan komunikasi yang baik antar tokoh dan umat beragama yang lebih intensif sehingga bisa memberikan penjelasan bersama mengenai kusta ini. Supaya masyarakat dapat pencerahan," tutup Romo YR. Edy Purwanto selaku Sekretaris Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
(up/vta)










































