3 x 24 Jam, Batas Maksimal Lapor Pengaduan BPJS

3 x 24 Jam, Batas Maksimal Lapor Pengaduan BPJS

- detikHealth
Jumat, 11 Apr 2014 19:02 WIB
3 x 24 Jam, Batas Maksimal Lapor Pengaduan BPJS
(Foto: Uyung/detikHealth)
Jakarta - Masa transisi dari sistem pelayanan ASKES menjadi BPJS Kesehatan melalui program JKN tentunya tidak akan lepas dari masalah. Beberapa keluhan muncul dari masyarakat mengenai pelayanan kesehatan yang harus membayar lebih padahal sudah menjadi peserta BPJS.

Hal tersebut tidak ditampik oleh direktur pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur. Ia mengatakan bahwa jika menemukan adanya masalah atau ketidaksesuaian yang dilakukan oleh penyedia layanan (rumah sakit, puskesmas, klinik atau dokter praktik), masyarakat dapat langsung mengadukannya ke BPJS.

"Maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian, dapat dilaporkan ke BPJS melalui hotline 500400, form pengaduan di situs kami bpjs-kesehatan.go.id atau langsung mendatangi unit pengaduan di kantor cabang bpjs terdekat," papar Fajri pada acara diskusi 100 Hari Perjalanan BPJS oleh INHOCH di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014).

Akan tetapi, tidak semua laporan akan ditindaklanjuti oleh BPJS. Fajri menekankan bahwa laporan yang akan ditindaklanjuti oleh BPJS adalah laporan yang lengkap dan jelas.

"Harus lengkap. Misalnya disuruh bayar lagi ketika periksa darah. Dalam laporan harus dicantumkan kapan kejadiannya, dimana terjadinya, rumah sakit atau puskesmas mana dan siapa yang melakukannya. Kalau laporannya hanya pengurusan bpjs berbelit-belit tentu tidak akan ditindak lanjuti," sambung Fajri lagi.

Indonesia Hospital dan Clinic Watch (INHOCH) juga menyoroti permasalahan tersebut. Direktur eksekutif INHOCH dr Fikri Suadu mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa kasus permintaan biaya tambahan masih sering meminta bayaran lebih untuk pelayanan medis tertentu.

"Laporan yang masuk ke INHOCH mengatakan ada kasus seorang ibu yang harus membayar tambahan operasi caesar sebesar Rp 13 juta. Padahal operasi tersebut dilakukan karena memang keadaan mengharuskan, bukan karena permintaan pribadi atau lainnya," papar dr Fikri di kesempatan yang sama.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang berpendapat bahwa masalah pada periode transisi memang tidak bisa dihindarkan. Yang terpenting menurutnya adalah pengawasan yang ketat oleh seluruh elemen terkait.

"Harus selalu diawasi ini (Program JKN) oleh unit terkait mulai dari organisasi profesi seperti IDI, regulatornya Kemenkes, DJSN dan penyelenggaranya sendiri yaitu BPJS. Ya harus kerja sama lah," pungkasnya.



(vit/vit)

Berita Terkait