Provinsi yang kental dengan sebutan Minang ini mempunyai hubungan erat dengan rokok. Gubernur Sumatera Barat Irwàn Prayitno mengatakan bahwa rokok pun hadir pada ritual mengundang tetua untuk acara adat pernikahan.
"Jadi kalau saya misalnya mau ngundang datuk-datuk itu ke nikahan anak saya, harus bawa rokok. Kalau nggak bawa nanti saya melanggar adat," tutur Irwan kepada wartawan di Gedung DPRD Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, seperti ditulis Rabu (21/5/2014).
Tak hanya untuk mengundang tetua adat, rokok juga hadir pada berbagai acara lainnya seperti syukuran, tujuh bulanan, hingga tahlilan orang meninggal dunia. Ini tentunya sangat disayangkan mengingat Sumatera Barat sedang gencar-gencarnya mengampanyekan kawasan tanpa rokok.
Di Sumbar, sudah terdapat 3 kota yang memiliki kawasan tanpa rokok. Kota-kota tersebut adalah Kota Payakumbuh, Bukit Tinggi dan juga Padang Panjang. Perda yang dimiliki pemerintah kota melarang tegas warga merokok di daerah-daerah publik seperti masjid, taman dan area dekat sekolah.
Khusus kota Padang Panjang, pengendalian rokok semakin ketat karena di kota tersebut sudah tidak boleh ada lagi iklan rokok, termasuk di jalanan, billboard ataupun poster.
Irwan mengatakan bahwa sejatinya masalah pengendalian tembakau merupakan wewenang masing-masing kepala daerah kabupaten dan kota. Sehingga dirinya meskipun menjabat sebagai Gubernur tidak dapat memaksa kabupaten dan kota untuk membuat Perda.
Masalahnya menurut Irwan terletak di diri masing-masing kepala daerah. Jika sang bupati atau walikotanya merokok, maka bisa dipastikan aturan tentang pengendalian tembakau tidak akan berjalan efektif. Jika sebaliknya, makan efek yang diterima pun akan berbeda yakni semakin tegas terhadap peraturan.
(up/up)











































