Gedung Balaikota tempatnya bekerja pun merupakan salah satu kawasan tertib rokok. Lalu apakah penegakan perda dapat berjalan efektif jika walikotanya saja merokok?
Wakil Walikota Mawardi membantah anggapan bahwa Hendri Anis adalah sosok yang lembek terhadap pengendalian temabaku. Dikatakannya bahwa meski perokok, Hendri adalah walikota yang taat peraturan.
"Beliau memang merokok tapi taat peraturan. Revisi Perda kemarin sanksi bagi perokok juga beliau yang ketuk palu," ucap Mawardi kepada wartawan di Gedung Balaikota Padang Panjang, Padang Panjang, Sumatera Barat dan ditulis Jumat (23/5/2014).
Mawardi menambahkan bahwa Hendri tidak pernah melanggar Perda. Ketika merokok pun Hendri hanya merokok di ruang merokok yang sudah tersedia di Gedung Balaikota. Bahkan ditambahkannya Hendri telah berjanji kepada masyarakat untuk berhenti merokok ketika revisi perda efektif pada 1 Januari 2015.
Pengamatan detikHealth, memang tidak ada pegawai yang merokok di gedung balaikota. Ketika masuk pun di pintu depan sudah terpampang poster yang mengatakan bahwa di dalam gedung Balaikota merupakan kawasan tanpa asap rokok.
Poster tersebut juga terlihat tempat-tempat yang sering dilalui orang seperti di tangga, pintu ruangan serta di dekat toilet. Tak hanya poster, terdapat pula stiker yang memiliki tulisan sama di pintu dan ruangan kantor pegawai.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat mengatakan bahwa tegas dan efektifnya Perda tentang pengendalian tembakau dipengaruhi oleh sikap pemimpin kabupaten dan kota itu sendiri. Jika sang kepala daerah merokok, maka kemungkinan pengendalian temabakau menjadi tidak efektif lebih besar.
(vit/up)











































