Tak hanya itu, Kota Padang Panjang juga mempunyai peraturan daerah (Perda) no. 8 tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan Tanpa Asap Rokok. Perda ini ternyata ditanggapi serius oleh warga masyarakat kota serambi mekah tersebut. Salah satunya adalah warga di RT 11 Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat.
"Di RT kami ini merokok hanya boleh di dua tempat yang memang khusus untuk kawasan merokok," ucap Ketua RT 11 Hj. Selfi Werti kepada wartawan di kediamannya, dan ditulis Jumat (23/5/2014).
Dua kawasan yang dimaksud adalah halaman rumah warga yang memang masih merokok hingga saat ini. Selfi menuturkan bahwa penetapan dua kawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan perda yang dibuat oleh pemkot.
Ia menjelaskan penetapan kawasan merokok tersebut merupakan hasil dari musyarawah warga dan dilakukan secara sukarela. Dengan ditetapkannya kawasan merokok tersebut, otomatis warga yang masih merokok tidak boleh merokok di tempat lain, bahkan di dalam rumahnya sendiri.
Lalu apakah peraturan RT tersebut dapat berjalan efektif? Guru di pesantren putri ini menjelaskan bahwa karena penetapan peraturan ini dibuat secara sukarela, maka dengan sendirinya sudah ada kesadaran dari para warga yang masih merokok tentang kerugian yang dialami oleh orang lain yang menghisap asapnya atau perokok pasif.
"Alhamdulillah sejak dimulai tahun 2010, bapak-bapak yang masih merokok di RT ini tidak pernah melanggar. Mereka kalau merokok akan berkumpul sendiri di tempat yang sudah disediakan," tutur Selfi lagi.
Peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi warga, namun juga berlaku bagi para tamu dan siapapun yang masuk ke wilayah RT tersebut. Jika sang tamu tak merokok, maka silahkan saja bertandang ke rumah yang dituju. Namun jika merokok, mereka akan diminta untuk mematikan rokok sebelum masuk ke dalam wilayah RT 11.
"Bukan hanya saya saja yang mengingatkan, namun ibu-ibu seluruh warga juga saling mengingatkan, jika ada tamu merokok mohon untuk merokok di kawasan yang disediakan," ucapnya.
(up/up)











































